MURATARA,The8news.com – terkait isu yang berkembang bahwa Kepala Desa Bumi Makmur Sulaini menggunakan ijazah palsu mengikuti Pilkades 2022 yang lalu ternyata tidak benar.
Hal ini dapar dibuktikan dengan pernyataan tertulis Ketua Yayasan Pondok Pesantren Mafaza Lubuklinggau PKBM Bukit sulap H.Ferry Irawan AM,SP.d.i .MM.
Saya bertanggung jawab dengan pernyataan ini,silakan d dibuktikan dengan pernyataan tertulis
Dalam pernyataan tersebut tertulis menerangkan bahwa ibu Sulaini, tempat tanggal lahir Bingin teluk .7 Mei 1979 binti Karsimanto Nomor induk 734 , Memeng benar nama tersebut diatas pelajar PKBM bukit sulap yang lulus program kesetaraan paket A 2008 dan paket B pada tahun 2016, ditandatangani oleh dinas pendidikan kota Lubuklinggau dan ijazah tersebut dinyatakan Sah meskipun ada penebalan data identitas.
“Benar ijazah atas nama ibu Sulaini lulus program kesetaraan paket A tahun 2008 dan paket B lulus pada tahun 2016 warga belajar PKBM bukit sulap ,jadi ijazah tersebut sudah sah,” kata ketua PKBM bukit sulap H.Ferry Irawan AM,SP.d.i .MM
Sementara itu Ketua Panitia Pilkades tahun 2022 Kabupaten Muratara Alfirmansyah Yang biasa disapa Apek mengatakan,Proses Pilkades tahun 2022 sudah selesai dan tidak ada masalah, saya bukan lagi Ketua panitia Pilkades Karna kata Afek, Panitia Pilkades tahun 2022 sudah dibubarkan,
“Prosesi Dio sudah terpilih (Kate lagi masala) yang urusan dengan kami panitia tu kalu dio nak daftar jadi kades, kalu Dio sudah jadi KadesTek urusan lagi dengan kami,nak palsu nak Idak bukan urusan kami lagi itu urusan yang berwenang,”terang Apek saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (21/9/2023)
Disampaikan juga oleh Kepala Desa Bumi Makmur terpilih Sulaini mengakui,bahwa dirinya adalah Memeng benar warga belajar PKBM bukit sulap yang lulus program kesetaraan paket A tahun 2008 dan paket B pada tahun 2016
“Saya sudah mengikuti proses yang telah ditentukan oleh pihak PKBM bukit sulap sesuai prosedur,jadi kalau isu yang berkembang mengatakan ijazah saya palsu itu tidak benar,”kata Kades Sulaini.
Ia berharap agar masyarakat tidak lagi menyebar pitna yang mengataka ijazah palsu,Karna kalau tuduhan itu tidak terbukti maka saya akan melakukan langka hukum atas dasar pencemaran nama baik,serta perbuatan yang tidak menyenangkan.
Laporan : Wancik

