Kejari Pali Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Disperindag dan BB Tahap II Kepada JPU

PALI, The8news.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi, berikut barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun kedua tersangka tersebut inisial BD (mantan Plt Kepala Disperindag) dan MB (Direktur CV Restu Bumi), di serahkan pada Jumat (8/8/2025), di Lapas Klas II B Muara Enim, sekira pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat tahun anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.

Hasil audit menyebutkan, negara dirugikan sebesar Rp1.7 miliiar dari total anggaran yang digunakan Rp 2,7 miliar.

“ Barang bukti yang di serahkan pada tahap II ini berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan siap kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” terang Kepala Kejari PALI Fariman Isandi Siregar melalui Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, Sabtu (9/8/2025).

Lanjutnya, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini, penyidik menyerahkan 283 dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, 3 unit laptop yang disita dari kantor Disperindag, dan 2 unit handphone milik tersangka.

“Semua barang bukti tersebut menjadi kunci pembuktian di persidangan nanti, ” jelasnya

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, beserta denda hingga miliaran rupiah.

Dari hasil penyidikan kasus ini, jaksa menemukan beberapa modus, antara lain,
Laporan pelaksanaan pelatihan yang tidak sesuai fakta, bahkan ada yang fiktif.

Kemudian Mark-up anggaran yang membuat biaya membengkak di atas harga sebenarnya dan Pengalihan sebagian dana ke pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.

Setelah penyerahan, JPU langsung melakukan penahanan kembali kepada kedua tersangka BD dan MB di Lapas Klas II B Muara Enim, untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan agar keduanya tetap berada dalam pengawasan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

Dikatakannya , pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan secepatnya.

Untuk sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, di mana seluruh bukti dan keterangan saksi akan dibuka secara terbuka.

“Kami berharap proses persidangan nanti bisa memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan anggaran negara harus transparan dan akuntabel,” kata Rido.

Berkas sudah lengkap, masyarakat menunggu jalannya persidangan, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)

Laporan Helen