Pelaku Penodongan di Sanga Desa Akhirnya Serahkan Diri

MUBA,the8ews.com | AS (26), warga Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir truk.
Hal ini terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 12.00 WIB di simpang empat jalan poros PT. Wanapotensi Guna (WPG) Desa Penggage Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban sendiri diketahui Rizki Fajar Adi Saputra (27), warga Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, korban tengah melintas menggunakan mobil truk di jalan poros PT. WPG. Tiba-tiba, korban dihentikan oleh dua orang pelaku yang berpura-pura hendak menumpang menuju pos keamanan.
Begitu kendaraan berhenti, salah satu pelaku langsung masuk dari pintu kiri dan menodongkan senjata api jenis pistol ke arah kepala korban. Sementara pelaku lainnya berdiri di samping pintu sopir dan merampas telepon genggam milik korban.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa turun, diikat menggunakan karet dan diancam dengan pisau, lalu dibawa ke area semak di dalam kebun kelapa sawit. Setelah itu, pelaku Agus Saputra masuk ke dalam mobil korban untuk mencari uang dan barang berharga lainnya, namun tidak menemukannya. Karena kesal, pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kanan dan kembali mengikat korban dengan jaket sweater miliknya sebelum melarikan diri bersama rekan-rekannya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp10.200.000 dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, salah satunya AS, bersama dua rekannya yang masih dalam DPO.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. untuk melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil.
Diberitakan, Senin (20/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku AS diserahkan langsung oleh orang tuanya, didampingi perangkat desa dan pihak Kecamatan Sanga Desa, ke Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si melalui Kasi Humas membenarkan penyerahan tersebut.
“Benar, tersangka Agus Saputra telah menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa. Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap dua pelaku lainnya,” ujar IPTU Joharmen melalui Kasi Humas polres Muba IPTU Hutahean.
.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit HP iPhone 13 milik korban, 1 kotak HP korban, 1 jaket sweater warna hitam milik tersangka, dan 1 sarung pisau warna coklat.
Kini, tersangka AS diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.(*)
Post by Wan