Residivis Spesialis Pencurian Berulah Lagi, Tim Satreskrim Polres Agam Berhasil Tangkap di Kediaman Orang Tuanya
Senin, 25 Mei 2026
Agam–Residivis Spesialis Pencurian Berulah Lagi, Tim Satreskrim Polres Agam Berhasil Tangkap di Kediaman Orang Tuanya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Agam menerima informasi sahih dari masyarakat mengenai keberadaan seorang residivis yang diduga kuat kembali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Agam. Informasi tersebut menyebutkan pelaku bernama F R (biasa disapa Fajar), yang dicurigai terlibat dalam kasus pencurian kotak amal yang terjadi sebelumnya pada Rabu, 08 April 2026 di Musholla Al Mukmin,
Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian materi sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yang merupakan uang sumbangan jamaah tempat ibadah tersebut.
Kasat reskrim polres Agam IPTU Rinto Merespons laporan tersebut secara cepat dan terukur, sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bergerak bersama personil Polsek Palembayan menuju lokasi persembunyian pelaku. Berdasarkan data dan petunjuk yang terhimpun, tim langsung menuju kediaman orang tua pelaku di Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Sesampainya di lokasi, tim melakukan pengamanan dan pengamatan, kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati pelaku sedang tertidur pulas. Tanpa perlawanan dan dalam keadaan aman, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Agam untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Setelah dibawa ke ruang penyidikan Satreskrim, tersangka F R (32 tahun), berpekerjaan petani kebun, bersuku Melayu/Minang, menjalani pemeriksaan dan interogasi secara mendalam dan intensif. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dengan jujur dan membenarkan telah melakukan pencurian kotak amal di Musholla Al Mukmin pada tanggal yang dilaporkan.
Pengakuan ini diperoleh setelah penyidik memaparkan sejumlah alat bukti dan petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian, sehingga tersangka tidak dapat lagi mengelak dari tanggung jawab atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Hasil penyelidikan juga mengungkap fakta bahwa tersangka merupakan residivis atau pelaku berulang yang memiliki rekam jejak kriminal di wilayah Kecamatan Palembayan.
Sebelumnya, pada Februari 2025, ia terlibat kasus pencurian telepon genggam yang perkaranya diselesaikan melalui jalan damai. Namun, pada Juni 2025, ia kembali melakukan pencurian dengan modus sama dan divonis bersalah oleh pengadilan, serta menjalani hukuman 5 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Maninjau. Hal ini semakin mempertegas bahwa pelaku memiliki kecenderungan mengulangi tindak kejahatan meski pernah menerima hukuman dan pembinaan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti yang ditemukan, yang diduga digunakan tersangka saat beraksi. Barang bukti tersebut berupa 1 (satu) buah tang jepit dan 1 (satu) buah obeng yang telah dimodifikasi menyerupai kunci busi, yang digunakan sebagai alat untuk merusak dan membuka kotak amal serta akses tempat terkunci. Seluruh barang bukti tersebut kini tersimpan rapi dan tercatat dalam berkas perkara guna dilampirkan pada proses persidangan sebagai alat pembuktian sah menurut hukum.
Rinto menambahkan Atas rangkaian perbuatan yang terbukti, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini diterapkan karena terbukti tersangka mengambil barang milik orang lain yang berada di bawah kekuasaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum. Pengamanan ini dilakukan berdasarkan landasan hukum formal berupa Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprint Kap/35/V/2026/Satreskrim tanggal 25 Mei 2026.
Adapun pelapor sekaligus korban dalam perkara ini adalah D P (30 tahun), warga bersuku Minang beralamat di Padang Koto Gadang, Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Laporan korban tercatat resmi dengan Nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tanggal 08 April 2026, yang menyatakan kerugian materi akibat pencurian tersebut sebesar Rp2.700.000,00, yang merupakan uang hasil sumbangan jamaah untuk pemeliharaan tempat ibadah. Laporan inilah yang menjadi dasar awal penyidikan hingga pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.
Sebagai tindak lanjut hukum, penyidik Satreskrim Polres Agam telah melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum, antara lain: melakukan penangkapan dan penahanan tersangka demi kepentingan penyidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti guna kelengkapan berkas perkara, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang ditemukan. Sepanjang rangkaian kegiatan operasi hingga pemeriksaan berlangsung, situasi di lokasi maupun lingkungan kantor kepolisian tetap aman, tertib, dan terkendali tanpa hambatan berarti.
Anas Piliham

