Rafik Elyas: Apa Beda Asap Bakar Lahan Pertanian Dengan Asap Penyulingan Minyak Ilegal

Muba ,the8news.com – Sulitnya membuka lahan pertanian yang dirasakan petani saat ini menjadi kendala besar bagi petani ladang untuk mendukung program Ketahanan Pangan yang di gadang -gadangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang perkebunan tentang larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Lahan pertanian masyarakat, khususnya di Kabupaten Musi rata-rata tidak dimanfaatkan untuk menanam padi, jagung maupun jenis tanaman palawija lainnya.
Dari pantauan, masyarakat tani hanya bisa menanam pohon kelapa sawit di sela-sela limba kayu yang bekas ditebas tebang sebelumnya.

Hal ini, disebabkan masyarakat petani takut berurusan dengan hukum serta sulit dan mahal nya biaya untuk membersihkan lahan pertanian mereka.

Maka dari itu, selaku kontrol sosial, Wakil ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muba, Rafik Elyas berharap kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H Herman Deru agar membuatkan Pergup tentang kearifan lokal.

“Kalau tidak salah, Gubernur itu, bisa dan memiliki kewenangan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pedoman teknis pembukaan lahan pertanian bagi masyarakat. Pergub ini biasanya disusun sebagai bentuk dukungan terhadap kearifan lokal masyarakat setempat, misalnya melalui mekanisme pembakaran lahan non gambut dilakukan secara terbatas dengan pengawasan. Atau lebih tepat lagi malalui mekanisme masyarakat dibolehkan membakar lahan pertanian secara terbatas pada bulan Januari hingga bulan Mei. Sebab pada bulan Januari hingga bulan Mei itu, tidak ada potensi api nya merambat, karena masih banyak hujan. Jika ini dilakukan saya yakin masyarakat tani menerima dan terbantu, karena lahan pertanian mereka dapat dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis palawija.”Ujar Rafik Elyas saat dibincangi awak media di kediamannya, Kamis (25/6/2026) pagi.

Laki-laki yang enggan disebut dirinya sebagai wartawan senior ini juga mengatakan, Kalau membakar lahan pertanian dianggap asapnya mencemari udara dan lingkungan, bagaimana dengan asap penyulingan minyak ilegal, dan apa beda nya asap membakar lahan pertanian dengan asap penyulingan minyak ilegal.
“Saya hanya wartawan tua, terlalu keren disebut wartawan senior.”Candanya.

Lanjutnya, “Tapi kalau membakar lahan pertanian itu dilakukan secara terbatas masih dianggap mencemari udara dan lingkungan saya rasa terlalu berlebihan. Karena pembakaran lahan pertanian itu dilakukan hanya satu kali dalam setahun. Sementara asap kebakaran sumur minyak ilegal yang kerap merenggut korban jiwa, ditambah lagi asap hitam pekat yang setiap detik keluar dari cerobong kios penyulingan minyak ilegal yang ada di beberapa Kecamatan dalam. Kabupaten Muba tidak di persoalkan, bukti nya dari pantauan Helikopter yang terus berpatroli membawa air itu, hanya menyirami titik api pembakaran lahan pertanian yang dilakukan para petani. Tidak pernah menyirami api yang bersumber kan dari ileggal drilling.”Tegasnya. (*)

Post by WAN