Uncategorized

Bank BRI Gandeng Tangan FKKBPSS

Palembang, the8news.com

Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang Sumatera Selatan bersama BRI Cabang Rivai, teken Mou saat acara Diskusi Publik Soal “Pajak Konsumen Ataukah pajak Restoran “,  yang digelar pada Rabu, 29 Januari 2020 di Hotel Aston Jalan Jendral Basuki Rachmat No 189, Talang Aman, Kec Kemuning Palembang.

RM Yogi Prayogi selaku kacab Bank BRI Palembang Pusat menyampaikan, saat ini BRI diberikan kepercayaan untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk penyaluran kredit tepat sasaran dan  penggunaannya.

“Dimana sasarannya untuk pengusaha  yang belum BANKABLE dan juga untuk meningkatkan usaha Mikro”, katanya.

Dikatakannya, untuk segmen yang paling tepat salah satunya adalah  Kuliner.

“Makanya kami bergandengan tangan dengan Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang Sumsel (FKKBPSS).  Bekerjasama dengan  mereka untuk bertukar informasi serta database agar penyaluran dana benar benar tepat sasaran”, ucapnya.

Menurutnya bukan saja memberikan kredit usaha rakyat saja, tetapi pihaknya memberikan solusi bagi pengusaha .

“Kami  Sebenarnya bukan hanya memberikan kredit usaha rakyat, melainkan tiga solusi kepada pengusaha kuliner di Palembang. Untuk pembiayaan kami punya kredit usaha rakyat yang bunganya hanya 6% setahun, itu efektif bukan Flead, dalam artian mungkin secara catatan perbandingan dengan komersial yang kisarannya kurang lebih 14%, ini setengahnya hanya 6% dan diberikan kelonggaran untuk masalah Agunan.”, bebernya.

Karena menurut Yogi lagi, pengusaha juga sering menghadapi masalah agunan serta transaksi  besar kecil dan bagus dan tidak nasabah.

“Biasanya yang sering di hadapi pengusaha kecil  permasalahannya pertama agunan, kedua transaksi besar kecilnya, bagus atau tidak kita ngak tahu. Makanya kami menyiapkan tiga solusi untuk pembiayaan kredit usaha rakyat kita berikan kepada mereka dimulai dari 5 juta  sampai 50 juta itu agunannya bebas,bisa membantu untuk pengusaha kecil agar membuktikan bahwa mereka itu layak diberikan.

Sementara itu, H Idasril SE SH MH selaku Ketua Forum Komunikasi Kuliner Bersatu Palembang Sumatera Selatan ( FKKBPSS )  mengatakan terkait pajak kuliner dan tentang Perda pajak makanan, ”   Semoga perda ini nanti bisa di terima oleh semua pihak, baik pelaku kuliner bisa menjalankan usahanya dengan aman, nyaman dan  sebaliknya Pemerintah juga dalam memungut pajak aman dan nyama.

“Harapan kita dalam  pembahasan Perda ini acuan kita adalah Undang – undang, apalagi baru disahkan Peraturan Pemerintah tentang UMKM tentang pajak 0,1 persen sampai 10 persen maksimal, semoga ada klasifikasinya untuk restoran dan warung agar ada kejelasan maka tidak semua di pukul rata menggenai pajak, harus ada perbedaanya mana restoran dan warung”pungkasnya.(dn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button