Bupati Himbau Aktivitas Siswa Dilaksanakan Dirumah
Empat Lawang, the8news.com
Menindak lanjuti intruksi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020, tentang pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) (terlampir). Termasuk di Kabupaten Empat Lawang.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, nomor : 420/858/A/DIKBUD/2020, Tentang libur Nasional terkait Pencegahan Covid-19.
“Kami mohon kepada seluruh Kepala Sekolah untuk aktivitas belajar mengajar, beribadah siswa-siswinya dilaksanakan dirumah,” ungkap Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad dalam surat edaran tersebut, Senin (16/3).
Dilanjutkan Joncik, dirinya meminta seluruh sekolah TK/PAUD, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta, untuk meliburkan Guru dan Siswa dengan mengganti kegiatan belajar mengajar dirumah. Mulai tanggal 17 Maret sampai 1 April 2020.
“Menunda semua kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.
Dirinya juga meminta, agar seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Empat Lawang agar menunda pelaksanaan outing class/stady tour, dan para siswa diberikan tugas untuk belajar dirumah.
“Siswa dilarang untuk keluar rumah dan keluar Daerah dan menghindari pertemuan tempat keramaian,” harapnya.
Dia juga menambahkan bahwa, dirinya mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah, agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang secara Continue.
“Bagi Kepala Sekolah administrasi yang berkaitan dengan masyarakat dapat dilaksanakan dirumah masing-masing,” pungkasnya.(afz)