Diduga Palsukan Surat, GM Perumahan Citraland Ciputra, di Polisikan
Palembang, the8news.com
Pertemuan antara pemilik warisan tanah Asmawi (alm) dan pihak Perumahan Citraland Ciputra di DPRD Kota Palembang, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
General Manager Perumahan Citraland Ciputra, TN (40) diduga memalsukan surat hingga dapat menerbitkan surat SHGB yang dikeluarkan BPN Kota Palembang, untuk menyerobot tanah milik Neliana (37) warga Jalan Putri Dayang Rindu RT 22 RW 05 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Senin (13/01/2020).
Kejadian ini langsung dilaporkan Neliana ditemani kuasa hukumnya, M Aminuddin ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (20/01/2020) siang.
“Jadi begini, klien kami Neliana ini mempunyai hak penuh atas tanah milik
Asmawi (alm), karena telah diwariskannye kepada beliau,” jelas kuasa hukum Neliana, M Aminuddin, kepada wartawan online media ini.
Dikatakan Amin, kliennya ini memiliki Akte Notaris No. 01 Tanggal 17-10-2003 tentang pengoperan hak dan akte Notaris No 03 Tanggal 22-04-2006, tentang pengoperan dan penyerahan hak yang dikeluarkan oleh Notaris Hamdi di Palembang.
“Nah, dugaan kami, pelaku menggunakan surat palsu untuk menerbitkan SHGB dari BPN Kota Palembang atau alas hak yang digunakan pihak Citraland palsu, sementara alas hak klien kami jelas. Akibatnya klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 40 Miliar,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban masih dalam tindak lanjut penyidik.
Ya, laporannya masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.(*)