Uncategorized
Dua Pemilik Senpira Diciduk
EMPAT LAWANG, the8news.com
Pemilik senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras pendek atas nama Firman (25) warga Desa Tanjung Ning Jaya, Kecamatan Saling terpaksa diamankan pihak Polres Empat Lawang.
Tersangka diringkus Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang dirumahnya pada Rabu (13/11) sekira pukul 01.30 Wib.
Tidak lama berselang dua hari kemudian Team Elang kembali mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya kepemilikan senpira di Desa Sungai Lidi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Benar saja, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang warga bernama Jonaidi (35) di gardu pos jaga PJKA wilayah Sungai Lidi pada hari Jumat (15/11) sekira pukul 22.30 Wib.
Tersangka yang bekerja sebagai penjaga keamanan pos gardu induk PJKA terpaksa dibawa ke Mapolres Empat Lawang lantaran kedapatan memiliki 1 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang beserta barang bukti lainnya.
Yakni berupa 7 butir timah, 1 satu butir kelahar, 2 buah bambu, 1 botol yang berisi kain kasa, 1 botol bahan pembuat obat peledak, 1 butir selongsong amunisi SS1 dan 2 bilah senjata tajam.
“Kedua pelaku kepemilikan penyalahgunaan senpira ini terkena pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Ismail, Minggu (17/11)
Saat ini, lanjut Ismail pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan guna pengembangan kasus penyalahgunaan senjata api rakitan oleh kedua pelaku tersebut.
“Kita tengah melakukan pengembangan kasus pidana undang undang darurat ini. Masyarakat sipil tidak boleh memiliki senpira, itu bisa dikenakan pidana dan ancaman hukuman penjara,” tukasnya.(fz)