Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Ratna Juwita Hadirkan Saksi Tambahan
Palembang – Sidang dugaan pemalsuan surat tanah tang berada di Kawasan Seberang Ulu II Palembang terus berlangsung di Pangeadilan Negeri Palembang. Kal ini selaku korban Ratna Juwita menghadirkan saksi tambahan untuk memastikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Dalam sidang yaang diketuai Tuch Simanjuntak Rabu (30/6/2021), Ratna Juwita menghadirkan saksi tambahan yakni Rozak dan Dedi Mirwansa bin mustopa.
“Hari ini membawa saksi tambahan untuk kami dengar keterangannya,” kata ketua majelis hakim.
Sementara Kuasa Hukum dari terdakwa Tjik Maimunah yakni Titis Rahmawati mengatakan bahwa sebenarnya keberatan mendengarkan dari keterangan saksi tambahan.
“Sebenarnya keberatan untuk mendengar keterangan ini apalagi keterangan nanti melenceng dalam hal ini,” kata Titis dalam persidangan.
Terpisah Ratwa Juwita saat diwawancarai membenarkan apa yang dikatakan saksi Rozak.
“Apa yang dikatakan saksi itu betul, bahkan tanah dia itu diduga dirampas juga oleh cik maimuna yang sekarang ditembok. titik kordinat dari tanah dia,” kata Ratna.
Terkait dengan pengakuan Maimunah yang telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1960, Ratna mengatakan bahwa tahun 80 tanah itu semuanya ilalang.
“Dua saksi dari Maimunah bahkan tidak mengatkn seperti itu ko’. justru pak rozak itu salah satu pembeli pertama kali tahun 80. Kalau tahun 1960 itu pengakuan Maimunah saja,” ungkap Ratna.
Ratna menambahkan, sedangkan RT setempat atau RT 53 pun dari saksi terdakwah tidak pernah mengatakan kalau Maimunah pernah tinggal ditanah tersebut.
“Kalau kita lihat dari saksi terdakwah saja memberatkan,” tegas Ratna