Gara – Gara Kesal, FD Menjalani Kehidupan di Jeruji Besi

Palembang, The8news com – FD (37) warga Silaberanti Jakabaring, terpaksa merasakan kehidupan di jeruji besi Mapolda Sumsel, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Muhammad Luthfi Hadhyan, di sebuah kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumatera Selatan.

Pelaku diamankan Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 1399 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024.

Peristiwa kejadian bermula saat korban dan saksi memenuhi undangan Sri Meilina, (Rekan kerja korban bernama Ledi, red), untuk mendiskusikan jadwal piket kerja di lantai 2 Brasserie Kafe.

Diskusi berlangsung alot, hingga FD yang telah lama tinggal bersama Sri Meilina merasa kesal terhadap sikap korban.

“Korban di anggap menunjukan sikap tidak sopan, baik dari tutur kata maupun bahasa tubuhnya, sehingga memicu emosi pelaku,” terang Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, melalui Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Sunarto, Jumat (13/12/2024).

Lanjutnya, FD kemudian mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahunya dan menunjuk pipinya. Ketika korban tetap diam, FD semakin emosi dan melayangkan pukulan ke wajah korban. Tak berhenti di situ, FD kembali menyerang korban dengan pukulan membabi buta ke kepala, pipi serta mencakar leher korban hingga dipisahkan oleh saksi di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel untuk meminta keadilan. Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian telah di amankan oleh polisi, jelas Narto.

Dikatakannya,, FD menyerahkan diri ke Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Pada Jumat (13/12/2024). Dalam hal ini pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditreskrimum.

FD di jerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus ini, Pungkasnya.
(**)