# Siasat Purnomo Melakukan Pembunuhan Terhadap Anak Angkatnya Terungkap
MUBA, The8news.com – Terungkap, Kematian Indah R (11) seorang anak pelajar kelas enam SD, yang mayatnya di temukan di dalam kamar, pada Selasa 12 September 2023, ternyata di bunuh oleh IRT, yang tidak lain orang tua angkat sambungnya korban.
Ironisnya lagi, tersangka melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya itu, hanya di latar belakangi tidak senang, dan atas perintah suaminya.
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii menjelaskan, dari hasil introgasi pelaku bernamakan Rumini (44) mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan keji tersebut atas perintah dari sang suami bernama Purnomo (53).
“Motif tersangka Rumini tega membunuh anak angkatnya itu karena tidak senang lagi dengan korban berinisial I tersebut. Ia juga mengaku akan di cerai suami dan diusir dari rumah jika tidak menghabisi nyawa anak angkatnya,” ujarnya saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat (15/09/2023).
Lebih lanjut, kata dia, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga sekitar yang menemukan seorang anak perempuan berinisial I meninggal dunia di dalam sebuah kamar pada, Selasa pagi 12 September 2023.
Oleh sebab itu, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan introgasi terhadap para saksi-saksi.
Sementara, dari hasil visum luar dan dalam terhadap tubuh korban di Rumah Sakit Bayangkara Palembang menyatakan bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar atau kehabisan nafas.
“Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, SIK memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Pebriyanto, SH untuk melakukkan interogasi lebih mendalam terhadap kedua orang tua korban, ” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambahnya, tersangka mengakui bahwa dia yang membunuh anak angkatnya, di rumahnya sendiri pada Senin 11 September 2023.
“Alhasil, didapat pengakuan dari tersangka R, ia mengaku membunuh anak angkatnya di rumahnya pada Senin lalu sekitar pukul 21:00 wib,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, tersangka R menghabisi nyawa anaknya dengan cara menekan muka korban mengunakan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat.
Saat itu korban tengah tertidur pulas, lalu tersangka menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut tersangka.
Selanjutnya, untuk menyamarkan aksinya di keesokan harinya pada, Selasa pagi 12 September 2023, tersangka Purnomo berpura-pura memanggil korban dan mendobrak pintu kamar korban.
Sembari berteriak histeris dengan suara keras seolah kedua tersangka tidak mengetahui kejadian sebenarnya, hingga akhirnya para tetangga sekitar rumah berdatangan.
Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP yakni dengan ancaman seumur hidup/mati dan 20 tahun penjara, serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)
Post by wan

