Laporan Kliennya Berjalan, RAN Apresiasi Kinerja Polda Sumsel yang Tetap Profesional
PALEMBANG, The8News – Memasuki babak baru, Laporan Zulkifli dan Abu Karim mendapat tanggapan dan diterima oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. Pasalnya Zulkifli Sitompul SH dimana telah melaporkan AN NRML, MSK, AS dengan Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/B/581/VI/2021/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juni 2021. Atas Pasal 242 KUHPidana & 264 KUHPidana.
Sementara Abu Karim Tamem SH, melaporkan 1A P, AS, dan ZD dengan LP nomor : LP/B/582/VI/2021/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 21 Juni 2021.
Menurut Dr Razman Arif Nasution (RAN) SH SAg MA Ph.D, ini merupakan langkah awal dan kerjasama yang baik dari pihak Polda dan percaya Penyidik dalam hal ini Kasubdit yang menggodok kasus ini karena dalam SOP dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang paling bertanggungjawab itu adalah Kasubdit dan Dir Krimum, Wakapolda dan Kapolda itu hanya menerma laporan.
“Karena itu saya inten komunikasi dengan Kasubdit dan saya percaya pak Haris selaku Kasubdit serta penyidik akan profesional menangani kasus ini. Berikutnya saya ingin tegaskan dari data-data berdasarkan informasi yang kami peroleh berdasarkan Fakta Yuridis, baik pegakuan lisan Speak Evidence maupun Silent Evidence yang kita akan uji dipengadilan itu sangat meyakinkan kami, bahwa apa yang dilaporkan oleh klien kami dalam hal pak Zulkifli Sitompul dan pak Abu Karim InsyaAllah akan naik menjadi tahap penyidikan, penetapan tersangka dan diproses di pengadilan,” ungkapnya kepada Media ini Selasa (13/07/21).
Menurut RAN timnya telah berkomunikasi langsung dengan Lurah, Lurah Kebun Bunga dan Juga Lurah Sukajaya tetapi yang paling penting adalah dari salah satu Lurah tersebut, itu telah membuat surat yang sangat berarti bagi timnya, yang menegaskan tentang kedudukan atau sempada atau tapal batas atau wilayah tanah yang sedang dilaporkan atau yang sedang disengketakan. Atau yang sedang diduga diserobot yang dilakukan oleh sdr dr Ansyori dan teman-temannya bisa jadi dalam laporan ini akan mengembang ke sdr. Wirawan Gunawan. Karena itu maka jika informasi dari salah satu pihak apakah salah satu Lurah yang tidak mengeluarkan surat dengan alasan yang lain jika Lurah tersebut nanti jika terlibat dalam proses pemalsuan, maka Lurah dimaksud akan terseret dalam proses hukum.
”Kami melakukan langkah-langkah Komprehensif mengukur bagaimana cara penggalian informasi untuk bisa secara administatif Lurah bisa memberi surat tentang kepastian dari kedudukan tapal batas sempadan dari tanah yang disengketakan. Kemudian kami juga akan mengejar bahwa posisi BPN, apakah BPN ini terlibat atau tidak nanti kita akan ukur. BPN tentu tidak salah karena BPN itu adalah Badan Pertanahan Nasional sebagai satu objek benda mati tapi oknum yang ada didalam patut diduga telah menyalagunakan kewenangannya dan patut diduga melakukan kolusi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau kelompok dan ini melanggar Undang-undang secara serius,” cetus RAN.
Dalam proses pemeriksaan ini lanjut RAN, tentu akan ada pengembangan kasus, dalam pengembangan ini berharap penyidik akan profesional.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang memberi penguatan keterangan terhadap laporan dan jika diperlukan kami akan hadirkan saksi ahli yang akan memberi penjelasan secara hukum agraria sehingga kuat maka unsurnya masuk penyerobotan, pemalsuan, atau penyalagunaan kewenangan yang dilakukan pihak-pihak terkait yang telah menerbitkan akta palsu dan lain-lain,” ungkap RAN.
Ditambahkan RAN, LP ini menjadi pintu masuk, sebagaimana RAN sudah berkomitmen dengan pak Kapolda dengan pak Waka Polda dengan Kasubdit dan Penyidik bahwa kasus ini akan diungkap seterang-terangnya.
“Saya tidak bermaksud menyerang pribadi orang lain, tapi jika ada sekelompok orang atau satu atau dua orang yang yang patut diduga melakukan kejahatan menguasai milik orang lain yang bukan haknya maka dapat dikategorikan sebagai tindakan mafia atau penjahat, saya memberi tahu kepada saudara Nurmalah, agar Nurmalah belajar lagi tugas pokok dan fungsi seorang Advokat baca undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003 Pasal 15 seseorang Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya bela kliennya diluar sidang atau didalam pengadilan tidak dapat kecuali kita dapat buktikan apa itu menghalang-halangi penegakan hukum, saya dan tim saya mengatakan ada dugaan mafia ada dugaan penyerobotan lahan oleh dr Ansyori dan kawan-kawan, dugaan itu kami buktikan dengan membuat laporan ke Polisi,”tegasnya.