Uncategorized

Mulyadi, Kuasa Hukum Koko Thamrin Laporkan Tjek Mamat

PALEMBANG,The8news.com

Mengenai pemberitaan di beberapa media online yang menyebut Koko Gunawan Thamrin sebagai mafia tanah terkait kasus sengketa tanah seluas ±10.350 M yang terletak di Jalan Irigasi sekarang dikenal dengan Jalan Musyawarah RT.06.RW.09 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Kuasa Hukum Koko Gunawan Thamrin angkat bicara.

 

Saat ditemui Senin (7/6), Mulyadi SH MH dari Kantor Pengacara LBH Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (PPHI) Sumsel yang merupakan Kuasa Hukum Koko Gunawan Thamrin menjelaskan jika apa yang dituduhkan oleh Cek Mamat dalam berita di Media Online tersebut adalah informasi yang menyesatkan.

 

Dimana di media tersebut, lanjut Mulyadi, Cek Mamat menyatakan jika tanah yang terletak di Jalan Musyawarah RT.06.RW.09 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang adalah miliknya sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri No. 37/Pdt.G/2015/PN.PLG Tanggal 24 Februari 2016. “Cek Mamat tidak menyebutkan jika Perkara No. 37/Pdt.G/2015/PN.PLG Tanggal 24 Februari 2016 tersebut telah dibatalkan ditingkat Pengadilan Tinggi tertanggal 19 Desember 2016.

 

“Dalam Putusan Pengadilan Tinggi tertanggal 19 Desember 2016 menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negri Palembang Nomor : 37/Pdt.G/2015/pn. Plg TANGGAL 02 Februari 2016, dan Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah satu satunya pemilik sah atas tanah miik Penggugat Rekonvensi dengan sertifikat hak milik 1196/kelurahan Siring Agung dengan batas batas seperti terdapat pada surat ukur nomor 28/siring agung/2011 dengan luas ± 30.442 M” ungkap Mulyadi.

 

Selain itu, tambah Mulyadi, pada tanggal 19 Oktober 2017, Mahkamah Agung (MA) juga telah menguatkan Keputusan Pengadilan Tinggi dengan menolak Kasasi yang diajukan oleh Cek Mamat. Bahkan, pada tahapan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Cek Mamat, MA kembali mengeluarkan Keputusan tertanggal 19 Maret 2019, yang mana amar putusannya Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali TJEK MAMAT tersebut.

 

” Jadi dalam kasus ini jelas terbukti kalau lahan tersebut bukanlah milik Cek Mamat. Dan juga Klien kami yang mana dalam hal ini Koko Gunawan Thamrin adalah sebagai orang yang membeli tanah yang dilindungi oleh undang-undang bukan mafia tanah seperti yang dituduhkan” jelas Mulyadi.

 

Menurut Mulyadi, pihaknya juga telah melaporkan Cek Mamat dan rekannya Heny Rahayu ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan : LPB/32/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau penyerobotan lahan. “Jadi dalam kasus ini jelas siapa yang mafia tanah, karena klien kami itu mendapat tanah tersebut dengan cara membeli tanah. Kami berharap pihak Kepolisian bisa bergerak cepat dan segera memproses laporan kami sehingga para mafia tanah bisa diberantas” pungkas Mulyadi. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button