Musi BanyuasinNews

Nekat Buat Laporan Palsu, Faizin Diamankan Polisi

Muba, The8news.com – Faizin (39) warga Dusun II Desa Muara Teladan kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan polisi lantaran nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Hal ini terungkap saat Faizin mendatangi Polsek Tungkal Jaya untuk membuat laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau penodongan mobil miliknya, di jalan Palembang – Jambi tepatnya di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba oleh orang tak dikenalnya, Sabtu (15/05) pagi, pukul 18.00 Wib.  Demikian dikatakan Kapolres AKBP Erlin Tangjaya melalu kapolsek Tungkal Jaya IPTU Nirwan Haryadi SH, Kamis (20/5).

Lebih lanjut Nirwan menjelaskan petugas Sentral pelayanan Kepolisian (SPK) yang saat itu piket langsung mengajak FAIZIN untuk cek TKP.

“Modus FAIZIN mengarang cerita kalau ia ditodong pada Sabtu, (15/05/21) sekira pukul 17.00 wib saat sedang melintas menggunakan mobil dam truk merk mitsubishi canter warna kuning dengan no pol : BG 8512 BI di jalan Palembang – Jambi Desa Simpang Tungkal Kec. Tungkal jaya kab. Muba oleh orang tak dikenal nya, merupakan rekayasanya saja.Guna memuluskan niatnya tersebut, FAIZIN merekayasa kejadian di Mapolsek Tungkal Jaya dengan alasan habis ditodong. Sabtu, (15/05/21) Sekira Pukul 18.00 Wib,” ujar Kapolres.

Ditambahkannya, penyidik kemudian mengajak FAIZIN cek TKP mulai dari awal. “Setelah selesai FAIZIN langsung di ajak ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lanjutan. Setelah polisi melakukan penyelidikan di TKP sebanyak dua kali dengan keterangan berbelit belit serta melakukan pemeriksaan saksi – saksi. Siasat Faizin akhirnya terungkap. Dan belakangan diketahui kalau Faizin sudah Enam bulan menunggak bayaran cicilan kredit dan modus ini dilakukan nya agar tidak membayar sisa angsuran ke Lesing sehingga mobil truk tersebut jadi miliknya,” ujar dia.

Kemudian hari Selasa pagi, (18/05/21) FAIZIN di undang untuk datang kembali ke Mapolsek guna memberikan keterangan lanjutan, dengan suara gemetar FAIZIN akhirnya mengakui perbuatan nya bahwa ia telah membuat laporan palsu untuk menghilangkan jejak agar terhindar Dari membayar Lesing. Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, SH mengatakan, FAIZIN yang sudah ditetapkan sebagai pelaku mendatangi Mapolsek pada Sabtu, (15/05/21) Sore yang lalu.

“Cek TKP 2 kali kita lakukan, kemudian kita tanya masalah tunggakan, akhirnya pelaku sendiri mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek. (wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button