Pemkab Empat Lawang Siap Selaraskan Program Pembangunan dengan Permendagri Nomor 90 / 2019
EMPAT LAWANG,the8news.com
Pasca terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, seluruh daerah se Indonesia termasuk Kabupaten Empat Lawang, harus menyesuaikan program pembangunan dengan Permendagri tersebut.
Jika program pemerintah daerah tidak sesuai atau cocok dengan Permendagri nomor 90 tahun 2019, maka pemerintah daeraj rerancam tidak bisa melaksanakan program pembangunan daerah dan tidak bisa belanja.
“Kami baru selesai rapat, untuk persiapan penyampaian perubahan program Pemkab Empat Lawang ke Kemendagri. Akhir Februari 2019, harus selesai,” ungkap Kepala BAPPEDA Empat Lawang, Yulius Sugiantara.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu sudah dilakukan Maping perubahan program pembangunan yang meliputi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Bumo Saling Keruani Sangi Kerawati.
“Saat ini sudah hampir final, karena sudah dilakukan Maping seluruh OPD yang ada,” jelasnya.
Yulius menambahkan, secepatnya akan dilakukan rapat dan pengesahan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Empat Lawang, sebelum disampaikan ke Kemendagri. “Kami optimis bisa menyelesaikannya tepat waktu, bahkan berusaha untuk menjadi yang tercepat diantara daerah lain,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Permendagri Nomor 90 tahun 2019, tentang Kalsidikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, merupakan salah satu terobosan baru dari pemerintah pusat, untuk membuat kesamaan program pembangunan se Indonesia.(afz)