MUBA, The8news.com – Unit Reskrim Polsek Sekayu resort Musi Banyuasin berhasil meringkus pelaku pencurian motor roda tiga dan penadahnya, Senin (30/1/ 2023). Mereka masing-masing Iyon (32) dan Redi (43), keduanya warga Sekayu. Kedua nya ditangkap lantaran mencuri sepeda motor roda tiga milik korban Sucipto (40) yang di parkir di teras rumahnya
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor atas nama Iyon, dan Redi sebagai penadah barang curian dari iyo. dan satu kawannya yang belum tertangkap. katanya.
Dijelaskan nya, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban Sucipto (40) yang kehilangan motor di rumahnya Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, pada 18 Januari 2023.
“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan motor korban di rumah Redi (43),” ujar Suvenfri, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Sinurayau
Lanjut suventri,Sucipto kehilangan sepeda motornya pada Rabu(18/01/2023) sekira pukul 03.00 wib saat diparkir di teras rumahnya, dan saat itu belum tahu siapa yang telah mengambilnya, yang selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sekayu.
Menurut pengakuan Redi ,sambung Suventri, bahwa sepeda motor tersebut didapat menerima gadai dari Iyon warga rimba ukur seharga Rp. 2.500.000.- dan yang kemudian Iyon juga ditangkap oleh personil Reskrim Polsek Sekayu.
Tersangka Penadah atas nama Redi diterapkan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara, sedangkan Iyon dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, jelas Rusdi. ( wan)

