Uncategorized

Ratu Dewa : Permasalahan Aset Daerah Antara Provinsi dan Kota Palembang Sudah Terselesaikan

PALEMBANG,the8news.com – Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengungkapkan permasalahan aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Pemerintah Kota Palembang sudah dapat diselesaikan.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti monitoring dan evaluasi Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Aset Daerah Lintas Pemda antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang bersama Koordinator Wilayah II Pemberantasan Korupsi KPK, di Auditorium Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumsel, pada Jum’at (23/08).

“Saya minta kepada KPK segera memutuskan permasalahan aset. Saya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan,” ujarnya.

Dimana untuk diketahui, permasalahan aset antara Pemkot Pembang dan Pemprov Sumsel yakni, Aset tanah Dinas Perindustrian Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun. Semula tanah dan bangunan seluas 11,8 hektar diserahkan seluruhnya ke Kota Palembang, tetapi karena dibutuhkan provinsi maka diminta kembali seluas 7,7 hektar.

Kedua yakni Lahan Panti Rehabilitasi Cacat Tunanetra di jalan Mangkunegara. Dari lima gedung, empat dikembalikan ke Pemprov Sumsel, satu gedung dipakai untuk Kantor Camat Ilir Timur III dan Kantor Satpol PP Kota Palembang.

Kemudian ketiga, Kendaraan Operasional SMA/SMK merupakan aset milik Pemkot Palembang yang dipinjam pakaikan ke Dinas Pendidikan bukan aset Dinas Pendidikan yang diserahkan kepada provinsi.

Dilanjutkan tanah untuk Kantor Camat Jakabaring, memang merupakan tanah pemprov Sumsel yang dipinjam pakai oleh pemkot Palembang. Lalu, Status Tanah Monpera yang dipinjam Pemkot Palembang sudah berakhir masa peminjamannya. Tanah Monpera memang milik pemprov Sumsel.

Selain itu, Tanah Candika yang dibangun gedung Pramuka. Lahan Candika milik pemprov tetapi gedungnya merupakan milik pemkot Palembang. Kemudian tanah Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang, lahannya milik pemprov Sumsel namun gedung milik Pemkot Palembang.

“Karena ini aset Negara/pemerintah maka kita mencari solusi. Agar ada kejelasan hukum administrasi tanah dan gedung harus segera diselesaikan, agar tanah dan lahan bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Ratu Dewa. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button