SatPol PP Provinsi Sumsel “Sanggah” Kurang Koordinasi
Palembang, the8news.com
Terkait adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan Kebablasan dan tidak berkoordinasi lagi dengan Pemerintah Kota Palembang dan Sat Pol PP Pemkot Palembang untuk ikut turun tangan menertibkan pedagang, tempat hiburan, kost-kostan dan lainnya, Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, H Aris Saputra Angkat bicara.
“Setiap kami melakukan kegiatan dilapangan pasti sudah mengantongi dasar dan sesuai dengan SOP (Standar Operasional) Sat Pol PP Provinsi Sumsel, baik berdasarkan PP No 16 Tahun 2018, maupun penegakan Perda No 2 Tahun 2017, Perda No 9 Tahun 2011 dan Perda No 13 Tahun 2002 tentang perbuatan maksiat,” jelasnya saat konfrensi pers di Aula Praja Wibawa, Kantor Sat Pol PP Sumsel, Kecamatan Ilir Timur I, Selasa (17/12/2019) .
Dijelaskannya, sebelum turun ke lapangan, pihaknya selalu melakukan koordinasi ke semua pihak, baik dari TNI-Polri dalam hal ini ada dari Kodam II/Sjw, Korem 044/Gapo, Polda Sumsel, Instansi terkait termasuk Sat Pol PP Kota dengan menyertakan surat resmi yang ditandatangani Sekda ataupun Wakil Gubernur Sumsel.
“Jadi, kita jangan cari siapa yang benar atau siapa yang salah. Mari kita lakukan tugas kita sebagai Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menciptakan kenyamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat kabupaten/kota di Provinsi Sumsel pada umumnya,” katanya.
Dengan aturan yang berlaku sekarang, lanjut Haris, “Ayo kita bersama-sama bergandengan tangan, sepanjang ini kabupaten/kota dapat bergerak sesuai dengan ketentuan. Kami sebagai Koordinator, akan mengkordinir dengan sebaik-baiknya, sekali lagi jayalah Satuan Polisi Pamong Praja demi ketentraman dan ketertiban kepada masyarakat pada umumnya,” tandasnya.(dn)