Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jaringan DPMD Muba

Palembang, The8news.com -Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumsel menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan / Instalasi komunikasi dan informasi lokal 200 desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Musi Banyuasin ( Muba ) Tahun Anggaran 2019-2023.

Penetapan tersangka terhadap Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), inisial MA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Dijelaskannya, Tim penyidik, sudah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai tersangka.

“Bahwa sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut Vanny mengatakan, terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, bawa dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000,” jelasnya.

Menurut Vanny, perbuatan tersangka melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 , Ungkapnya.(*)