Kolaborasi Pengawasan: Ka DinsosP3A Siska & Anggota DPD RI H. Jelita Donal Awasi Penerapan UU TPKS di Lingkungan Pendidikan dan Rumah Tangga
Padang, 12 Mei 2026 – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) daerah setempat, Siska, berkolaborasi dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Jelita Donal, Lc., melaksanakan pengawasan mendalam terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Fokus utama kegiatan ini adalah meninjau efektivitas penanganan, pencegahan, dan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta pelecehan seksual di dua lingkungan paling strategis: lingkungan pendidikan dan lingkungan rumah tangga.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja masa reses, melalui dialog dan diskusi terbuka bersama pemangku kepentingan mulai dari dinas terkait, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, hingga perwakilan korban dan komunitas penyintas. Tujuannya jelas: memastikan payung hukum tersebut tidak hanya tertulis, tetapi berjalan nyata, terukur, dan memberikan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang .
Dalam paparan bersama, keduanya merujuk data resmi yang menjadi dasar pengawasan, menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi:
– Tahun 2024: tercatat 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan, naik 2,4% dari tahun sebelumnya, dengan 12.398 kasus berupa kekerasan seksual (jenis kasus tertinggi) – Sumber: Komnas Perempuan, 2025.
– Kasus kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus, 8.674 di antaranya kekerasan seksual, dan 24.999 korban adalah anak perempuan. Sebanyak 40,26% korban perempuan berstatus pelajar – Sumber: SIMFONI-PPA, KemenPPPA, 2024.
– Satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik/seksual; kasus kekerasan berbasis daring naik hampir dua kali lipat jadi 2.866 laporan – Sumber: SPHPN & Komnas Perempuan, 2025.
“Angka ini bukti nyata: meski UU TPKS sudah berlaku, perlindungan di dua ruang yang seharusnya paling aman – sekolah dan rumah – masih belum cukup kuat. Ini yang harus kita perbaiki bersama,” tegas H. Jelita Donal, Lc.
Siska menambahkan, “DinsosP3A berada di garis depan penanganan dan pemulihan, kami melihat langsung banyak kasus tidak terungkap, atau penanganannya belum sesuai standar UU TPKS karena keterbatasan pemahaman, sumber daya, maupun stigma masyarakat.”
Dari pemantauan dan diskusi, ditemukan sejumlah masalah mendasar yang menghambat efektivitas penerapan aturan ini:
1. Pemahaman rendah & sosialisasi belum merata: Banyak pendidik, orang tua, aparat, maupun masyarakat belum paham definisi tindak pidana, hak korban, dan prosedur pelaporan. Akibatnya, kasus sering diselesaikan secara kekeluargaan atau ditutup-tutupi, padahal ini tindak pidana.
2. Belum optimal kelembagaan & layanan: Belum semua sekolah membentuk Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan (TPPK) yang aktif. Layanan pendampingan psikologis, hukum, dan rumah aman di daerah masih terbatas jumlah, jangkauan, dan anggarannya.
3. Stigma & budaya menjadi penghalang: Di lingkungan rumah tangga, anggapan “ini urusan keluarga” masih kuat. Korban takut melapor karena rasa malu, tekanan sosial, atau ancaman pelaku, padahal negara wajib melindungi tanpa memandang hubungan kekerabatan .
4. Penegakan hukum belum konsisten: Ada perbedaan penanganan antar wilayah, proses berjalan lambat, dan sanksi bagi pelaku – apalagi yang punya hubungan kuasa seperti guru atau orang tua – belum diterapkan tegas dan seragam.
5. Kurang pencegahan dini: Materi pencegahan belum masuk kurikulum rutin, dan deteksi dini di lingkungan pendidikan maupun keluarga belum berjalan sistematis.
Berdasarkan temuan tersebut, Siska dan H. Jelita Donal merumuskan langkah strategis dan rekomendasi untuk disampaikan ke pemerintah pusat dan daerah:
DinsosP3A akan memperkuat kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dinas pendidikan, dan UPTD PPA agar alur penanganan dari pelaporan, pendampingan, hingga pemulihan berjalan cepat, terpadu, dan menjamin kerahasiaan. “Setiap laporan harus ditangani segera, korban tidak boleh merasa dibiarkan,” ujar Siska
Wajibkan pelatihan UU TPKS bagi seluruh tenaga pendidik, tenaga kesehatan, aparat, dan kader masyarakat. Masukkan materi pencegahan kekerasan ke dalam kurikulum pendidikan mulai jenjang dasar hingga pesantren, serta edukasi luas ke masyarakat bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban.
Pemerintah daerah wajib memastikan setiap satuan pendidikan punya TPPK berfungsi, lengkapi rumah aman, tambah tenaga psikolog dan pendamping hukum, serta alokasikan anggaran khusus pemulihan korban sesuai amanat UU TPKS.
Minta aparat penegak hukum menerapkan aturan secara konsisten, berikan pemberatan hukuman bagi pelaku yang berkedudukan sebagai pendidik, orang tua, atau orang yang berkuasa, serta sanksi tegas bagi siapa pun yang menutupi kasus atau menghalangi pelaporan
Bangun sistem pemantauan di sekolah dan lingkungan, libatkan tokoh masyarakat, agama, dan keluarga untuk mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini, agar korban segera diselamatkan sebelum luka makin parah.
“Pengawasan ini tidak berhenti di sini. Kami berdua akan terus memantau tindak lanjut, dan hasil lengkap akan kami serahkan ke Presiden, DPR RI, dan lembaga terkait. UU TPKS dibuat untuk melindungi hak asasi, menjamin rasa aman, dan menegakkan keadilan. Kami pastikan di daerah ini, aturan ini benar-benar bekerja melindungi perempuan dan anak,” tegas keduanya secara bersama-sama di akhir kegiatan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara wakil daerah dan pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan warga negara berjalan efektif, terpadu, dan sampai ke akar rumput.
Anas pilihan

