Polres Muba Amankan Dua Pengedar, 49 Paket Sabu-sabu

MUBA,the8news.com – Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kamis, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

HN (40) dan YN (37) langsung di amankan pihak kepolisian. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Sekayu.

Berkat informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gudang rumah milik HN di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin IPTU BUDI MULYA, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik I IPTU FERI, S.H., M.H., bersama anggota Unit I Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Penangkapan terhadap kedua pelaku langsung dipimpin Kanit Idik I IPTU FERI dan langsung melakukan upaya paksa terhadap keduanya.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana kedua pelaku. Barang bukti tersebut diakui oleh para pelaku sebagai milik mereka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 39 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,92 gram dari HN.

Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip bening, satu dompet warna abu-abu, satu sekop plastik, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone Oppo A60 warna hitam, serta satu helai celana pendek warna hitam.

Sementara dari YN petugas mengamankan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua plastik klip bening dan satu helai celana pendek warna hitam.

“Untuk total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 49 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,94 gram”Ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Post by WAN