Ramandung Cs Ajukan Gugatan, Nilai Pilwana Malai V Suku Timur Penuh Pelanggaran
2026-07-01
PADANG PARIAMAN – Proses Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Malai V Suku Timur, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, kini diwarnai gugatan resmi. Calon Wali Nagari nomor urut satu, Ramandung beserta tim pendukungnya, menilai penyelenggaraan pemilihan tersebut mengandung sejumlah pelanggaran berat yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan peraturan yang berlaku.
Sebagai pijakan hukum, Ramandung mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 37 Ayat 6 mengatur bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak menerima laporan resmi dari panitia penyelenggara. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 41 Ayat 7.
Dalam gugatannya, Ramandung menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilwana, mulai dari penjaringan bakal calon hingga penetapan hasil, harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan. Hal ini penting agar hasil yang dicapai dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menyimpang dari norma dan aturan yang telah ditetapkan untuk menjamin hak politik seluruh warga.
Ada tiga poin utama pelanggaran yang dirinci dalam gugatan tersebut. Pertama, Penjabat Wali Nagari selaku perangkat daerah justru terlibat aktif mengkampanyekan calon nomor urut tiga, Ramadan Asri. Padahal pejabat tersebut diwajibkan bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilihan.
Kedua, Ketua Panitia Pelaksana Pilwana selaku pihak yang seharusnya menjadi wasit yang adil dan independen, diduga juga terlibat dalam kegiatan kampanye untuk calon yang sama. Sikap ini dinilai merusak kepercayaan publik serta menimbulkan keraguan terhadap keabsahan seluruh proses yang berjalan.
Ketiga, diduga terjadi penyalahgunaan bantuan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dialihfungsikan untuk keperluan kampanye calon nomor urut tiga. Jika terbukti, hal ini melanggar prinsip penggunaan dana bantuan sosial serta aturan larangan memanfaatkan sumber daya tertentu untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Atas temuan tersebut, Ramandung meminta Bupati Padang Pariaman, Badan Musyawarah Nagari (Bamus), dan Panitia Pilwana untuk segera menindaklanjuti gugatan ini secara serius dan objektif. Ia berharap ada pemeriksaan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Sebagai tuntutan akhir, Ramandung menuntut agar pelaksanaan Pilwana Malai V Suku Timur dinyatakan tidak sah dan dilakukan pemungutan suara ulang. Langkah ini dianggap perlu guna memulihkan hak demokrasi warga serta memastikan pemimpin nagari terpilih melalui proses yang bersih, jujur, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Team Solid

