Suparman Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilwana III Koto Aur Malintang Timur
2026-07-01
PADANG PARIAMAN – Calon Wali Nagari nomor urut satu, Suparman, menyampaikan laporan resmi dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Laporan ini disampaikan karena proses pemilihan dinilai telah mencederai asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam laporannya, Suparman menyoroti sejumlah kejanggalan yang mulai dari sisi penyelenggara hingga teknis pendataan pemilih. Salah satu poin utama adalah dugaan ketidaknetralan Panitia Pelaksana Pilwana. Ia menilai panitia tidak menjalankan tugas secara independen, bahkan diduga lebih menguntungkan salah satu calon, sehingga menimbulkan keraguan besar di tengah masyarakat terhadap keabsahan proses yang berjalan.
Selain panitia, Tim Pengawas Pilwana juga diduga tidak bekerja secara profesional. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat oknum pengawas yang secara langsung mengajak dan mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu. Jika terbukti, tindakan ini jelas melanggar prinsip pengawasan yang seharusnya bersikap netral dan menjaga jalannya pemilihan sesuai aturan.
Masalah teknis juga menjadi sorotan. Suparman menduga panitia tidak melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih atau coklit secara langsung dari rumah ke rumah sesuai prosedur. Akibatnya, banyak warga yang sudah memenuhi syarat tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga kehilangan hak konstitusionalnya untuk memberikan suara.
Keluhan serupa datang pada hari pencoblosan. Sejumlah warga yang tiba di Tempat Pemungutan Suara sekitar pukul 12.00 WIB justru ditolak petugas dengan alasan kegiatan sudah selesai. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, waktu pemungutan suara masih berlangsung. Tindakan ini dinilai secara langsung menghilangkan hak politik warga.
Lebih lanjut, Suparman juga menduga adanya pelanggaran prosedur oleh petugas KPPS yang tidak memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh pemilih. Secara keseluruhan, ia menilai seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilwana tidak berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga berpotensi memengaruhi hasil akhir pemilihan.
Menyikapi dugaan tersebut, Suparman meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemilihan. Ia juga meminta agar panitia, pengawas, petugas KPPS, serta dokumen administrasi seperti DPT, daftar hadir, dan berita acara diperiksa secara rinci untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Suparman menuntut agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran. Ia juga meminta langkah hukum dan administratif diambil guna memulihkan hak-hak warga serta menjaga integritas demokrasi di Nagari III Koto Aur Malintang Timur agar kepercayaan masyarakat kembali terbangun.
Terpisah awak media mencoba menghubungi ketua pilwana Nike saat di hubungi melalui aplikasi whatsapp belum ada jawaban sampai berita ini di turunkan.
Team solid

