Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Padang Pariaman
Padang Pariaman, 2026-06-20
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Padang Pariaman, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, unsur Pemerintah Daerah, perwakilan instansi vertikal.
Persetujuan terhadap Ranperda ini merupakan tahap penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang bertujuan untuk mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana daerah selama satu tahun anggaran berjalan. Melalui dokumen ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melaporkan secara rinci bagaimana sumber daya keuangan daerah digunakan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai angka yang cukup memadai, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta pendapatan lain-lain yang sah. Sementara itu, alokasi belanja didistribusikan secara terarah untuk membiayai program dan kegiatan di berbagai sektor utama, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan, pertanian, lingkungan hidup, serta pelayanan publik lainnya yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam sambutannya menyatakan bahwa persetujuan ini diberikan setelah melalui proses pengkajian, pembahasan, dan penelitian yang mendalam oleh Badan Anggaran serta komisi-komisi terkait di lingkungan DPRD. Pembahasan berlangsung secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta masukan dari berbagai pihak. “Kami memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh daerah telah digunakan sesuai dengan peruntukannya, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam proses pembahasan, dewan juga mencatat beberapa catatan dan saran perbaikan yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah. Hal ini menyangkut peningkatan efektivitas penarikan pendapatan daerah, pengendalian belanja agar lebih hemat dan tepat sasaran, serta percepatan penyelesaian pekerjaan fisik yang belum selesai sepenuhnya pada akhir tahun anggaran. Catatan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang menjadi lebih baik, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan pengawasan yang konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti seluruh catatan dan saran yang diberikan, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. “Pertanggungjawaban ini adalah wujud nyata keterbukaan kami kepada masyarakat. Kami akan terus berusaha agar setiap alokasi anggaran dapat memberikan dampak yang sebesar-besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi dan pengesahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah disahkan, dokumen ini akan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat, dan menjadi dasar hukum bagi pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini juga menjadi bukti bahwa hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Padang Pariaman berjalan dengan baik, saling mengawasi dan saling mendukung demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Anas pilihan

