Surat Ringan, Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih

Oleh Anas Urbaningrum

Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi, ada baiknya kita semua memikirkan Kembali
Dengan jernih Tentang, Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih

Gus Mus alias Kyai Haji Mustofa Bisri pernah berkisah. Beliau berangkat ke Al-Azhar Cairo, secara administratif bukan berbekal ijazah. Melainkan coretan “rekomendasi” Mbah Ali Maksum pada secarik kertas.

Gus Mus pernah mondok di Krapyak, tetapi tidak selesai, tidak memegang ijazah. Dengan secarik coretan dari Mbah Ali Maksum, kemudian memenuhi syarat untuk kuliah dan lulus dari Universitas Al-Azhar Cairo.

Sekali lagi, ini misal. Pun, Seandainya dalam pemilihan pejabat publik, Gus Mus diusung oleh partai-partai sebagai calon. Maka layakkah diputuskan tidak memenuhi syarat pendidikan? Beliau lulusan Al-Azhar, tetapi tidak mempunyai ijazah resmi Sekolah Menengah.

Tentu kita tahu persis bahwa Gus Mus tidak tertarik, tidak bersedia dan menolak. Menolaknya dengan sungguh2 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Gus Mus juga boleh dibandingkan dengan Gibran atau siapapun pejabat publik.

Poinnya adalah bahwa boleh jadi kisah pribadi Gus Mus bisa terjadi pada Gus-Gus yang lain. Juga para anak bangsa yang bukan Gus. Baik yang sekolah di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam hal terjadi keadaan seperti itu, apa solusi demokratik bangsa ini untuk tidak mematikan kesempatan kepada orang-orang yang sungguh layak dicalonkan dan partai-partai yang berhak mencalonkan, serta rakyat yang mendukung.

Sebaiknya dikaji dengan komprehensif dan detil tentang bagaimana pemenuhan syarat administrasi pendidikan, termasuk verifikasinya. Sehingga, syarat pendidikan ini tidak berhenti pada dimensi formil-prosedural, tetapi juga mementingkan yang materiil-substansial.

Mengapa?
Pertama, sebab pemilu musti sejalan dengan nafas demokratis. Membuka ruang politik yang menghidupkan peluang bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik.

Dan kedua, jangan lupa ini adalah pejabat publik yang dipilih. Bukan yang diangkat. Penekanan syarat-syarat administrasinya tidak boleh disamakan.

Hal yang juga harus digarisbawahi adalah bahwa apapun syaratnya, implementasinya musti berpegang teguh pada aturan main teknis yang jujur, lurus dan obyektif.

Jadi, hemat saya hal ini layak untuk dijadikan bahan dalam pembahasan Paket UU Politik yg sedang digodok.

Last but not least. Nyuwun pangapunten, mohon maaf menyebut Gus Mus sebagai contoh. Karena beliau adalah tokoh yang layak dijadikan contoh dan teladan.

Tentu saja, untuk dan demi kebaikan negeri. Sekaligus perbaikan di masa depan. Semoga beliau mboten duko. Saestu pangapunten.