Uncategorized

Aksi Koboi Kades Akibatkan Satu Nyawa Melayang

PALI , the8news.com

Kejadian tragis dialami Akri (52) warga Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba yang meninggal dunia akibat aksi koboi Husni Thamrin, yang tak lain adalah Kepala desanya sendiri. Korban meninggal akibat ditabrak ditengah jalan menggunakan mobil milik Kades tersebut, pada Sabtu (14/12/20219) lalu , dengan TKP jalan Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Atas kejadian itu, pelaku kini harus menghuni sel tahanan Polsek Talang Ubi, dan anak korban Rizki meminta penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya.

“Kejadian itu berawal adanya masalah lahan, tapi pak Kades rupanya menyelesaikan masalah itu dengan cara yang kejam. Untuk itu saya sebagai anak korban meminta agar pak Kades dihukum seberat-beratnya,” pinta Rizki, usai memberi kesaksiannya pada reka ulang yang digelar Polsek Talang Ubi, Kamis (9/1/2020) di halaman Mapolsek Talang Ubi.

Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Yudi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah menjelaskan bahwa kasus meninggalnya Akri memang disebabkan adanya permasalahan lahan.

Dan untuk melengkapi berkas penyidikan, Polsek Talang Ubi lakukan rekonstruksi kejadian yang menewaskan korban.

“Ada 16 adegan pada rekonstruksi meninggalnya korban Akri, dan pada adegan ke-12 diketahui penyebab meninggalnya korban akibat ditabrak pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 junto 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun,” tandas Kapolsek.

Terpisah, tersangka Husni Thamrin mengaku bahwa tidak ada niat menghilangkan nyawa salah satu warganya.

“Itu kecelakaan, saya sudah Haji, tidak mungkin lakukan hal itu,” kilahnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Husni Thamrin (45) yang saat ini menjabat Kepapa Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Ubi lantaran diduga telah menghilangkan nyawa Akri (52) tercatat  masih satu desa dengan pelaku.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/12/2019) dengan lokasi kejadian di Jalan cor depan lokasi BKB 233 Dusun Talang Padang Desa Benakat Minyak Kec. Talang Ubi Kabupaten PALI.

Dari data kepolisian bahwa kejadian itu berawal saat pelaku mengecek lahan miliknya di Desa Talang Mandung Muba.

Saat berada dilokasi tersebut ternyata pohon kayu dilahan miliknya telah ditebang oleh anak korban (Rizky) yang katanya disuruh oleh korban. Kemudian pelaku menuju Talang mandung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Ford Ranger miliknya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada paman pelaku (Desi Irwansyah), karena lahan kayu miliknya juga ikut tertebang oleh korban.

Setelah itu pelaku hendak pulang dan sekira pukul 16.00 WIB ketika  berada di jalan Talang Padang pelaku bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut mengenai lahan tersebut. Lalu korban mengajak pelaku untuk mengecek lokasi namun dalam perjalanan, yang mana posisi korban berada didepan pelaku sehingga pelaku khilaf dan langsung menabrak korban dari belakang sehingga terlindas dan terseret hingga lebih kurang 7 ( tujuh) meter, tandasnya.(hel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button