Uncategorized
Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan Terkait Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Palembang, the8news.com
Rapat Koordinasi dalam Rangka Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Lingkup Pemerintah Kota Palembang, digelar pada hari kamis, 09 Januari 2020 di Ruang Mal Pelayanan Publik Dinas PMPTSP Kota Palembang Jln Gub H A Bastari Jakabaring.
Acara tersebut langsung di hadiri oleh Sekda Kota, Inspektur Kota, Kadin PMPTSP, Kadinkes, Kadin Perhubungan, Kadin Pariwisata, Kadin PUPR, Kadin Perindustrian, Kadin Perdaganggan, Kadin Pendidikan, dan para peserta lainnya.
Kadisnaker Kota Ahmad Musta’in menjelaskan langkah percepatan perizinan pembangunan Ruang Mal Pelayanan Publik ini akan mengintegrasikan rekan-rekan tim teknis, yang selama ini dikantor dinas masing-masing sekarang berkantor di sini, ada pengurangan jumlah ada penambahan jumlah itu yang akan di bahas.
“Bahwa tim teknis yang ditugaskan nanti di PMPTSP ini benar-benar memiliki kewenangan selevel Kepala Dinas, karena berkas itu ketika memang bisa di mereka verifikasi tanpa konsultasi, mereka akan selesai di sini tidak lagi dibawah ke kepala dinas” , katanya.
Dikatakannya, semua proses perizinan telah diberikan di Kota Palembang, tapi bagaimana memberikan pelayanan yang lebih cepat pada masyarakat, tim teknis itu dengan memanfaatkan gedung yang begini besar dengan pelayanan yang lebih modern tim teknis bertugas di sini jadi benar-benar melayani dengan cepat.
“Secara internal didalam jajaran pemerintah kota palembang awal februari, kita sudah melahirkan memberikan pelayanan di bawah seluruh untuk seluruh OPD sambil diproses di luar kita, yang sudah berkomitmen untuk bergabung di awal Februari adalah Kantor Pos, BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja, DAI, Ikatan Arsitektur, dan Ikatan Notaris”, ucapnya.
Mengenai Izin penimbunan rawa itu memang ada, untuk proses pengurusan izin tim teknisnya ada di PU selagi mereka mencukupi persyaratan maka kita akan kirim ke PU untuk diverifikasi dan dicek lapangan, secara teknis pu memiliki ketentuannya.(dn)