Polsek Sukarami “Grebek” Arena Judi Pasar Malam
Palembang, the8news.com
Polsek Sukarami Palembang beserta jajarannya melakukan menggerebek tempat yang diduga menjadi tempat perjudian jenis bola gelinding, di Jalan RA. Abusama Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (7/1) sekitar pukul 22.00 Wib.
Penggerebekan bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya perjudian bola gelinding. Petugas Polsek Sukarami Palembang yang mendapatkan laporan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Dari penggerebekan tersebut, anggota Polsek Sukarami berhasil mengamankan 4 orang saksi yang bekerja sebagai SPG, 1 orang pemilik berinisial A, alat permainan judi bola gelinding, dan beberapa warga yang sedang bermain bahkan ada juga yang menonton judi tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami Kompol Irwanto melalui Kanitreskrim Iptu Hermansyah saat ditemui ,rabu (08/01) diruangannya, membenarkan adanya penggerebekan lokasi arena yang diduga menjadi tempat perjudian jenis bola gelinding.
“Penggerebakan yang dilakukan anggota Polsek Sukarami berasal dari informasi masyarakat, bahwa TKP di diduga dijadikan tempat perjudian jenis bola gelinding”, katanya.
Selain mengamankan 1 orang pemilik alat permainan judi bola gelinding, petugas juga mengamankan 4 orang saksi (SPG), dan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah meja bola gelinding, seperangkat alat bermain judi bola gelinding dan berbagai macam hadiah berupa sembako.
“Dari penggerebekan, kita berhasil mengamankan empat orang yang bekerja sebagai SPG, pemain, penonton dan satu orang pemilik bola gelinding. Namun, hanya satu yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni pemiliknya bernama Abun, selebihnya hanya sebagai saksi saja”, ucapnya.
Dikatakannya juga, bahwa barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukarami. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bis ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.(ern)