Polres Pali Ringkus Bandar Sabu
PALI, the8news.com
Polres PALI kembali merilis hasil tangkapan jajarannya, Rabu (8/1/2020) di halaman Mapolres PALI.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi bahwa dalam tempo kurang dari tiga hari, jajarannya berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Tadi malam anggota kami menangkap JU (23) warga Talang Baru Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. TKP kebun karet wilayah talang baru. Tersangka ini tersandung kasus narkoba. Pada saat penangkapan, kita amankan 18 paket berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan ada 9,32gr,” ungkap Kapolres.
Penangkapan pelaku diduga sebagai bandar narkoba itu dijelaskannya didapat dari informasi masyarakat.
“Ada informasi bahwa pelaku ini kerap melakukan transaksi narkoba. Lalu kita selidiki dan setelah itu kita lakukan penangkapan. Pelaku terkena ancaman pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres.
Kapolres juga menyebut bahwa selain mengungkap kasus narkoba, jajaran Polres PALI juga berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan TKP Talang Ubi.
“Ada dua pelaku kasus 363. Yaitu satu pelaku AA melakukan pencurian terhadap alat pertamini dan pelaku YS melakukan pencurian hewan ternak. Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(hel)