SMPN 18 Palembang Akan Laporkan Balik LSM SCW
Palembang, the8news.com
Dinas Pendidikan Kota Palembang Sidak dan Siap mendukung SMP Negeri 18 Palembang melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sriwijaya Coruption Watch (SCW) ke ranah hukum jika apa yang didemokan pada Jumat 10 Januari 2020 lalu, di Kejati Sumsel itu tidak benar.
Pasalnya, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didemokan tersebut tentu menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik sekolah. Apalagi ini menyangkut sekolah di Kota Palembang.
“Apabila verifikasi yang dituduhkan tidak terbukti, silahkan membela diri. Silahkan SMPN 18 bisa ada hak jawab, ada hak lapor balik. Kami Dinas Pendidikan mendukung itu,”ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H Ahmad Zulinto dalam kunjungannya ke SMP Negeri 18 Palembang, Senin (13/1).
Zulinto mengaku SCW langsung menggelar demo, tanpa memfervikasi ke sekolah atau pun Dinas Pendidikan Kota Palembang. Sehingga menimbulkan efek negatif masyarakat ke sekolah maupun Dinas Pendidikan.
“Padahal kan saya tunggu SCW, silahkan laporkan. Maka kami akan laporkan ke Inspektorat, kemudian Inspektorat mengaudit sekolah. Dan jika benar, maka internal sekolahnya yang salah,”tegasnya.
Sementara itu Kepala SMP Negeri 18 Palembang Endang Wahyuningsih mengatakan bahwa apa yang didemokan oleh SCW tidaklah berdasar.
Pihaknya mengklaim bahwa dana BOS yang digunakan di sekolah telah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada.
“Tunggu saja, saya akan laporkan balik SCW, “tegasnya.
Setelah di telusuri dan di cek ternyata LSM SCW ke Kesbangpol mengenai keberadaannya dan status legal. “Ternyata izinnya sudah habis sejak 2009, ini bisa kita buktikan ke Kesbangpol perizinam LSM SCW. ” tandas nya.(nrl)