Hukum dan kriminalPalembangPendidikan

LBH Bima Sakti Tuding Pembatalan Ijazah Palembang Kelalaian Pihak Kampus UKB

* Terkait Pembatalan 122 Ijazah Magister Kesehatan Masyarakat

PALEMBANG, The8news.com – LBH Bima Sakti yang dikuasakan sekitar 90 lebih alumni mahasiswa UKB (Universitas Kader Bangsa) Palembang, menuding pembatalan 122 ijazah Magister Kesehatan Masyarakat (M Kes) murni kesalahan pihak kampus, termasuk juga minimnya pengawasan di angkatan 2021-2022, sebagaimana temuan dari Tim EKPT Kemendikbud RI, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MM MSi didampingi Dr Conie Pania Putri SH MH dan Machdum Satria SH MH, menjelaskan pembatalan ijazah akibat adanya proses perkuliahan yang tidak sesuai SN DIKTI dan temuan dugaan adanya tesis plagiarisme.

“Kendati ada kekurangan jam belajar, kekurangan SKS, proses pemberian nilai yang salah, tesis plagiat, kenapa tidak dari kemarin saja dibatalkan, tidak perlu diwisuda. Jika ada kesalahan, kenapa UKB malah justru menumbalkan mahasiswanya,” tuturnya.

Novel menjelaskan, pembatalan inazah tersebut kesalahan fatal dari pihak kampus, mengingat mengingat prodi ini menyangkut ilmu kesehatan, yang merupakan hajat hidup orang banyak.

‎”Hingga saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menggugat pidana, dengan berpijak pada Undang Undang Pendidikan. Selain itu, melayangkan gugatan perdata di bulan depan, jika itu belum juga menemukan titik terang,” urai Novel.

Ditambahkan Dr Conie Pania Putri SH MH, mengulas peryataan pihak kampus kepada alumni via daring sebelumnya, terjadi pembatalan ijazah yang mengklaim, akibat sanksi administrasi berat yang diterima dari Kemendikbud RI itu, menghadapkan kampus kepada dua pilihan, yaitu melakukan pembatalan ijazah atau menutup permanen operasional kampus.

‎Kata Dr Conie Kemendikbud RI sebagai pemerintah pusat yang menjalankan tugasnya diatur oleh berbagai regulasi tidak mungkin memberikan sanksi yang kontraversial dan merugikan terhadap warga negara.

‎”Sepengetahuan saya yang namanya pejabat publik di negara kita ini mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan atau keputusan secara tegas, dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, apa iya sanksi kepada UKB itu rektor yang memilih itu artinya tidak ada kepastian hukum,” ungkap Conie.

‎Conie mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan keterangan pasti dari pihak kampus, seperti apa penyebab pasti terjadinya pembatalan ijazah tersebut.

‎”Dari klarifikasi Rektorat UKB yang mengaku pembatalan tersebut, akibat temuan perkuliahan yang saat diperiksa oleh tim Pemeriksa Kemendikbud tidak sesuai standar SN DIKTI dipahami pihaknya sebagai murni kesalahan internal kampus. Artinya ada yang salah dari proses (Perkuliahan-red) yang dibuat UKB,   contoh misalnya kurangnya jam belajar atau ada satu mata kuliah yang dipadatkan, nah ini kan yang salah adalah UKB, atau ada dosen pengajar yang tidak sesuai dengan keilmuan, kalau ini yang dilakukan dosen berarti pengawasan kampus terhadap dosennya kurang, mahasiswa kan hanya ikut saja,” terang Connie.

Lebih lanjut, Tim LBH Bima Sakti mengaku khawatir atas kompensasi perkuliahan ulang gratis sebagai jawaban atas pembatalan ijazah tersebut, sangat rentan akan bermasalah dikemudian hari.

‎Sebab seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkuliahan ulang gratis yang ditawarkan UKB dengan skema hanya berlangsung enam bulan khusus mata kuliah yang menjadi temuan tidak diikuti para alumni tersebut.

‎”Apakah betul kuliah 6 bulan itu ada aturannya kami belum menemukan ada aturan yang memperbolehkan,  kalau ada aturannya seperti apa, apakah tidak akan bermasalah lagi kedepannya dan dia (Rektor UKB) mengatakan boleh perkuliahan itu melalui zoom padahal saat ini tidak diperbolehkan lagi adanya perkuliahan online secara hybrid,” tegas Conie.

‎Oleh karena itu, Conie menyampaikan penolakan terhadap kompensasi yang ditawarkan pihak kampus hampir mewakili secara keseluruhan alumni yang berjumlah 122.

‎Penolakan yang hampir mencapai 100 persen itu didasari yang hingga kini, LBH Bima Sakti terus menerima kuasa dari para alumni MKes yang mengalami pembatalan ijazah.

‎”Pertemuan pertama yang memberikan kuasa itu 55 orang, saat ini terus berproses yang memberikan kuasa itu sudah bertambah 40 orang lagi artinya hampir 100 persen ini menolak,” terangnya.

‎Terpisah, Pihak Rektorat Universitas Kader Bangsa yang dihubungi malam ini hingga kini belum memberikan tanggapan atas peryataan kuasa hukum para korban.

‎Namun, keterangan pada pemberitaan sebelumnya Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan, M.Kes menjelaskan kompensasi perkuliahan ulang yang dimaksud hanya untuk mata kuliah yang jumlahnya tidak cukup sesuai standar SN DIKTI.

‎Dimana Dr dr Fika menyebut, proses perkuliahan ulang ini disebut hanya akan berlangsung selama satu semester.

‎”Secepatnya saya akan menjadwalkan pertemuan dengan semua mahasiswa yang dibatalkan, hak mereka untuk hadir atau tidak, yang jelas jika status ijazah itu ingin dinyatakan lusus dari PD-DIKTI dari status aktif sekarang, maka harus mengikuti proses perkuliahan mata kuliah yang memang belum pernah dilakukan proses pembelajarannya,” tukasnya.

Related Articles

Back to top button