Palembang

Bener Sala Satu Paslon Walikota Palembang Diduga Se-gaja Tidak dilepas di Masa Tenang Hingga Pencoblosan

Palembang, The8news.com – Disaat memasuki masa tenang seluruh bener calon walikota maupun bener calon gubernur semua dibersihkan. Bawaslu mengingatkan pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang pilkada serentak, yang dimulai hari ini, Minggu, 24 November 2024. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Selama masa tenang Pilkada 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan diantaranya, Larangan Kampanye Selama Masa Tenang, Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye, Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon, Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik, Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa, Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring.

Namun berbeda dengan di kota palembang, diduga Melangar Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada karena bener salah satu paslon walikota palembang dibiarkan berdiri dan tidak lepas.

Salah satu warga (F) 37 tahun yang melihat bener itu pun berkomenyar, kenapa bener itu tidak dilepas padahal sudah masa tenang, bahkan ini sampe la pemilihan.

“Ngapo bener itu dak dilepas, padahal bener lain dilepas. Bener ini malah masih ado sampe pemilihan apo memang se-ngajo dibiarke” ungkap (F). Rabu (27/11/2024)

Lanjut F, seharusnyo jangan tebang pilih. kalau mau dibersihkan, ya bersihkan semua. “Se-harusnyo petugas ini bijak jangan pilih kaseh, kalu nak dibersih ke yo bersih kenian galo jangan ado yang ditinggal ke”, jelasnya.

sementara itu saat dikonfimasi awak media melalu pesan Whatsapp (Wa) terkait bener salah satu paslon yang masih ada dan diduga dibiarkan.

Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Palembang, Cherly Panggarbesi menjawab, “Tidak ada pembiaran, itu mungkin posisinya tidak terlihat. Sama seperti yang didepan pak raden”, jawab Cherly kepada awak media melalu via Wa, Rabu (27/11/2024)

ketika ditanya tidak mungkin bener sebesar itu tidak terlihat.

Cherly menjelaskan, “Mungkin karena saya berulang kali lewat sana pak, dan ini saya juga kaget ada yang kelewatan,” ungkapnya

saat di tanya seharusnya segera dilepas.

Cherli mengatakan, “Anggota kami semua dibagi habis PAM kecamatan, Siang ini ada jam 13:30. Kita ada pembagian tugas dengan jam kerja yang jelas pak, Untuk maklum”, kata Cherly melalui via Wa.

Cherly juga mengatakan, Dan kalo melihat posisi tiang itu sudah masuk ke jalan lingkungan, itu tanggung jawab kecamatan kelurahan. “Tapi kami tetap akan tindak lanjuti karena beririsan dengan jalan protokol, Mohon maaf tentu kami banyak kekurangan di sana sini pak, tapi tolong diinfo saja untuk segera menjadi atensi kami”, tambah Cherly. ( Dian p)

Related Articles

Back to top button