NewsPalembang

Larang Karyawan Berjilbab, Langgar UU Ketenagakerjaan

Tujuan Sidak Komisi IV Dprd Palembang Menjaga Zero Konflik

Palembang, The8news.com – Menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa adanya larangan pegawai yang memakai jilbab/hijab di salah satu swalayan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang, anggota DPRD Kota Palembang khususnya dalam hal ini Komisi IV yang membidangi kesra, pendidikan dan kesehatan turun langsung melakukan sidak, Selasa (16/03).

Anggota DPRD Palembang Komisi IV Adzanu Getar Nusantara mengatakan, pihkanya melakukan sidak untuk menyamakan persepsi guna meluruskan aturan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan.

“Teryata benar, setelah kita sidak tidak ada satupun pegawai wanita yg beragama islam berjilbab yang sebenarnya sehari-hari mereka memakai jilbab, temuan tersebut langsung kita koordinasikan kepada HRD dan manager mereka,” kata Adzanu.

Menurut dia larangan tersebut bertentangan dengan aturan salah satunya sebagaimana yang tertuang dalam UU No 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 5 dan 6 yang intinya melarang untuk hal yang sifatnya mengarah kepada diskriminasi dalam hal ini adalah terkait seragam atau busana hijab bagi wanita muslim, ujar Adzanu, Rabu (17/03) di ruangan Komisi IV.

Selanjutnya dalam sidak kemarin pihaknya juga meminta kepada Saminto selaku HRD dan James selaku manager area palembang untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang di buat oleh pihak Diamond.

Namun jawaban dari manager area akan dikoordinasikan dengan pusat dahulu, sehingga komisi IV DPRD Palembang akan menunggu tanggapan atau jawaban dari manajemen pusat Diamond.

“Kita beri waktu mereka satu minggu untuk menyampaikan jawaban,” ucap Adzanu yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Palembang.

“Namun Alhamdulliah tadi Kepala Dinas Tenagakerjaan Palembang telah menyampaikan informasi kalau hari jumat ini sudah di bolehkan untuk pegawai yang memakai jilbab,” jelas Adzanu

Tujuan sidak ini adalah untuk menjaga agar kota Palembang tetap menjadi salah satu kota yang zero konflik mengenai isu terkait agama, suku, ras dan Golongan.

Sidak ini langsung didampingi Kadis Ketenagakerjaan Palembang Yanuarpan beserta jajaran disnaker dan Perwakilan Komisi IV DPRD Palembang, yaitu Muliadi, Feby, Siti, Suhaepah, Yulfa Cindo Sari dan Patra Wibowo (Niken).

Related Articles

Back to top button