Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap pelaku usaha stone crusher belum memiliki izin.Dpmptp Langsung Sidak ke lokasi

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap pelaku usaha stone crusher belum memiliki izin.Dpmptp Langsung Sidak ke lokasi
2024-06-12 the8news.com
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap pelaku usaha stone crusher yang belum memiliki izin.Dpmptp Langsung Sidak ke lokasi di Kecamatan Lubuk Alung dan sekitarnya
Tim Dipimpin oleh Boni Handri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman melakukan survey lapangan di Kecamatan Lubuk Alung. Survey ini dilaksanakan untuk mengecek dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha stone crusher yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Boni juga memaparkan Hasil Temuan tim di lapangan, Identifikasi Lokasi Beberapa lokasi usaha stone crusher berhasil diidentifikasi di wilayah Kecamatan Lubuk Alung.
Kemudian Status Izin Ditemukan bahwa beberapa usaha stone crusher di wilayah tersebut beroperasi tanpa memiliki izin yang diperlukan.
Kami juga libatkan masyrakat mengawasi dan Tanggapan Masyarakat setempat menyampaikan keluhan terkait dampak lingkungan dan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha tersebut.
Tindak Lanjut Pemberian Teguran diberikan kepada pemilik usaha stone crusher yang belum memiliki izin.
Kami juga siap melayani Proses Pengurusan Izin Pemilik usaha serta diinstruksikan untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain Kadis dpmptp Arkadius dengan tegas mengatakan akan Pemantauan Berkelanjutan, untuk memastikan bahwa usaha tersebut mematuhi peraturan perizinan.
“Kesimpulan kami Survey ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dan memastikan setiap usaha memiliki izin yang diperlukan tutupnya dengan senyuman khas.
Anas pilihan