Tiga Perangkat Desa Lais Utara di Ambil Sumpah Janji Jabatan

#Perangkat Desa Bekerja Sesuai Poksi dan Aturan Yang Berlaku
Muba, The8news.com – Kapala Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji jabatan Sekretaris desa ,kasih Keuangan,dan kasih Pelayanan masyarakat Desa Lais Utara, di kantor kepala desa Lais Utara, Senin (22/3).
Hadir dalam kesempatan itu, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi yang di wakilkan oleh Sekeretaris Camat Marsofi SKM MM, Kasi DPD Nazarudin diwakili Lusfita , kasih Trantif yang diwakili Taupik, ketua BPD dan anggota Desa Lais Utara dan seluruh perangkat Desa Lais Utara serta lembaga yang ada di desa.
Kepala desa Lais Utara Heriyanto SE mengucapkan selamat kepada tiga perangkat yang baru saja di ambil sumpah yakni Azlan selaku Sekdes, Kasi Keuangan Hesti Meliza dan Kasi Pelayanan Publik Wulandari.
“Terimah kasih kepada pihak kecamatan Lais yang telah hadir menyaksikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap tiga perangkat desa Lais Utara,” ujar dia.
Dikatakannya, pelantikan tiga perangkat desa yang dilakukan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Lais Utara, Kecamatan Lais Nomor: 148/08/II/2015/2021. Tanggal: 21 maret 2021.
Tentang: pengesahan dan pengangkatan perangkat Desa Lais Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.
Dirinya berharap dengan perangkat desa yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
“Sebagaimana yang kita ketahui di tahun 2021 ini kegiatan kita banyak sekali yang harus kita kerjakan dan kita selesaikan. Mengingat tidak lama lagi masa jabatan saya berahir, yang menduduki jabatan ini dapat melaksanakan tugas sesuai dengan program yang sudah kita rencanakan, oleh karena itu sekretaris Desa dan para perangkat desa lainnya dapat meneruskan dan mensukseskan 3 program Prioritas pembangunan di tahun 2021,” jelasnya.
Sementara itu Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi yang diwakilkan sekcam Lais Marsofi SKM MM menyampaikan bahwa sekretaris desa merupakan kepala kantor, artinya semua administrasi,manajemen yang menyangkut urusan kantor adalah tanggung jawab sekretarus desa. Jelasnya.
Lebih lanjut sekcam mengatakan sekretaris desa merupakan komando di kantor.
“Maka dari itu menjalankan roda pemerintahan desa harus kompak dan sesuai aturan yang sudah ditentukan, agar menjalankan roda pemerinttahan desa dapat berjalan dengan baik,” imbaunya. (wan)



