
Saksi Nomor Urut 3 Diduga Tidak Tanda Tangani C Plano
Muratara, The8news.com – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu(PAW) Desa Noman Baru,Kecamatan Rupit,Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dimenangkan oleh calon nomor urut 01 dengan selisih 1 suara dari nomor urut 03.
Sedang dari hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh panitia penyelenggara dapat disimpulkan ; calon nomor urut 01 Muharzoni unggul dengan jumlah 64 suara,calon nomor urut 02 Fathoni 42 suara,calon nomor urut 03 Eka Fitriani 63 suara.
Dari patauan, jumlah mata pilih yang ditetap oleh panitia penyelenggara 176 orang,2 orang pemilih berhalangan tidak hadir serta 5 surat suara tidak sah.
Dari hasil pelaksanaan proses pemilihan tersebut saksi nomor urut 03 diduga tidak menandatangani rekapitulasi suara ciplano sehingga sampai berita ini diterbitkan saksi nomor urut 03 Carles saksi dalam saat dihubungi lewat telpo serulernya melalui Nang jon yang ditunjuk saksi luar tidak bisa memberi jawaban,
Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Asna Juwita menjelaskan, dari hasil proses pemiliha tersebut bahwa nomor urut 01 unggul dengan kemenangan 1 suara dari nomor urut 03, maka dengan ini kami nyatakan nomor urut 01 sudah sah untuk dilantik menjadi Kepala Desa Noman Baru,
“Dari hasil proses pemilihan tadi bahwa yang unggul adalah nomor urut 01 dengan jumlah 64 suara,sedangkan nomor urut 02 berjumlah 42 suara dan nomor urut 03 berjumlah 63 suara,” ungkap ketua panitia usai acara tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas DPMD-P3A Muratara Gusti Rohmani,mengatakan saat disinggung saksi nomor urut 03 yang diduga tidak menandatangani C Plano, dirinya mengakui persoalan itu tidak menjadi masalah, karena menurut dia penandatanganan itu sudah melebihi dari 50 persen, itu artinya sudah sah.
Walaupun pihak nomor urut 03 mau melanjutkan persoalan ini ke proses Hukum itu adalah hak mereka, namun proses Kepala Desa terpilih tetap berlanjut sampai yang bersangkutan dilantik
“Dari hasil proses pemilihan tadi sudah dimenangkan oleh nomor urut 01 atas nama Muhazoni sesuai mekanisme yang ada,dan masalah saksi nomor urut 03 tidak menandatangani, itu hak mereka,kan yang nandatangan sudah lebih dari 50 persen, itu artinya sudah sah,” tutup Gusti saat dimintai keterangan usai acara tersebut, Selasa (13/7) (Wancik)