Uncategorized

Kelola Sawit tanpa Izin, MD Ditangkap Polisi

DIDUGA terkait kasus tindak pidana perkebunan dan pencucian uang saat menjabat Direktur PT CT, akhirnya MD dibekuk anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse.Kriminal Khusus Polda Sumsel.
—————————

PALEMBANG, The8News.com | Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, mengatakan terungkapnya kasus MD itu berkat kolaborasi anggota Direskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel, dan Dinas Perkebunan Sumsel.

“Aksi pelaku dalam kasus itu, MD mengganti akte kepengurusan. Berarti dia telah melakukan penambahan kebun sesuai fakta 4.300 hektare. Yang dikuasainya itu milik PT LPI secara paksa,” ujar Toni Harmanto, Selasa (21/6/2022).

Menurut Kapolda, MD melakukan pengelolaan lahan dengan cara penanaman, panen dan menjual tandan buah segar (TBS).

“Kemudian pengelolaan TBS itu menjadi CPO. Kemudian melakukan transaksi dana hasil TPA bagi penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, membayar utang, dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya,” ujar Toni.

Terkait soal itu, kata Kapolda Sumsel, pihaknya telah menetapkan MD sebagai tersangka. Tadi malam, katanya (Senin, 20/6/2022), MD sudah ditahan di Polda Sumsel.

Menurut dia, terungkapnya kasus yang dilakukan MD itu berkat laporan dari masyarakat dan informasi dari PT LPI, sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

Dari hasil penyelidikan di lokasi perkebunan sawit itu, ternyata PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa izin.

“Kita sudah memeriksa 38 saksi dan langsung menetapkan MD sebagai tersangka. Jadi dia sudah kita tahan semalam,” jelasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Kepala Kanwil DJP SumselBabel Rimadhaniah, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalvyn Andar Sembiring, dan Kepala Perkebunan Sumsel Ir Agus Darwa MSi. (*)

Editor Erni Ambarwati

Related Articles

Back to top button