
PALI, The8news.com – Anggota Komisi 7 DPR RI Yulian Gunhar sayangkan beberapa aset perusahaan yang belum si serahkan Kabupaten Muara enim selama hampir 8 tahun .Hal tersebut di ungkapkan anggota DPR RI yang berasal dapil II Sumsel
Menanggapi tuntutan mahasiswa dan pemuda baru baru ini kepada pemda PALI dan pertemuan dengan DPRD Kabupaten PALI hari ini.
Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten PALI, pasal 14 ayat 3 di jelaskan bahwa penyerahan aset dan dokumen daerah pemekaran diserahkan paing lambat 3 tahun setelah pelantikan pejabat Bupati. artinya itu sudah di serahkan tahun 2016 jelas Yulian Gunhar.
Namun kalau belum di serahkan anggota fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini sangat menyayangkan sampai saat ini sudah lebih kurang 8 tahun kabupaten PALI berdiri pemerintah Muara Enim belum juga memenuhi amanat UU tersebut.jelasnya
Itu wajib di serahkan sebagai DOB baru aset tersebut tentunya dapat meningkatkan PAD daerah di tambah letak geografis lahan perkebunan kelapa sawit, memang masuk di wilayah kabupaten PALI. Tentu saja apabila aset ini diserahkan sangat membantu PAD,” tegas Gunhar. (Hel)