Dalam Memutus Mata Rantai Covid 19, Pemerintah Telah Menyiapkan Jutaan Vaksin Gratis

Jakarta ,The8news.com
Pemerintah berupaya keras dan strategis untuk memenuhi kebutuhan stok vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.
Hari ini, Jumat (13/08/2021) siang, pemerintah kembali mendatangkan lima juta dosis vaksin siap pakai Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-891.
“Alhamdulillah kita panjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada siang ini Indonesia kembali kedatangan vaksin COVID-19 yang kesekian kalinya tentunya. Hari ini tiba sejumlah lima juta dosis vaksin CoronaVac produksi Sinovac dalam bentuk dalam vaksin jadi dalam kemasan vial 1 ml telah hadir,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, dalam keterangan pers menyambut kedatangan vaksin tersebut.
Kedatangan vaksin pada hari ini merupakan kedatangan tahap ke-36 sejak 6 Desember 2020.
Kepala BPOM menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk terus memenuhi kebutuhan ketersediaan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi nasional.
“Kedatangan vaksin ini tentunya menambah lagi jumlah vaksin yang tersedia untuk program pemerintah, dan ini juga sudah lebih dari 185 juta atau mendekati 200 juta dosis yang sudah ada di Indonesia,” ujarnya.
Penny menuturkan bahwa BPOM terus mengawal jalannya program vaksinasi di Indonesia, baik dalam pengembangan, kerja sama, maupun pendistribusiannya. Memasuki bulan Agustus 2021, pemerintah terus memperluas dan mempercepat program vaksinasi untuk mencapai target dua juta dosis vaksin per hari demi tercapainya kekebalan komunal.
“Hingga hari ini lebih dari 50 juta orang telah mendapatkan vaksinasi. Jadi, semakin luas lagi capaian dari program vaksinasi ini. Semoga segera mencapai target sasaran herd immunity yang berjumlah 280 juta penduduk Indonesia bisa tervaksin dalam waktu secepatnya,” ujar Kepala BPOM.
Dalam keterangan persnya, Penny juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan percepatan program vaksinasi nasional.
“Apresiasi untuk seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi, khususnya Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan kemudian lembaga lainnya tentunya yang terlibat.
Dan juga utamanya adalah para tenaga kesehatan dan para relawan, tentunya masyarakat juga kita semua yang ikut mendukung percepatan vaksinasi di Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permekes yang ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun,tandasnya.
*MASYARAKAT WAJIB VAKSIN*
Pemerintah telah menyiapkan jutaan vaksin untuk masyarakat, dan ini merupakan salah satu syarat melakukan perjalanan ,Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi.
Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2×24 Jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1×24 jam).
Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (Luar Jawa-Bali) wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2×24 jam).
Untuk penerbangan di daerah Level1 & 2 (di luar Jawa-Bali) wajib menyediakan Hasil Negatif Tes PCR (2×24 Jam) atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1×24 jam).
Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021 lalu, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.
Meski sudah di vaksin masyarakat wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, mari sama sama kita putus mata rantai covid 19.
(Erni)