Uncategorized

Gelapkan Dana Plasma, Oknum Kades Pangkalan Nginap di Jeruji Besi

MURATARA,The8news.com

Diduga menggelapkan dana plasma  oknum Kepala Desa Pangkalan Kecamatan Rawas ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)Adam bin Ilyas (40) diamankan Polres Muratara.

 

Informasi yang dihimpun, Dana Plasma yang digelapkan diterima dari PT.Agro Rawas Ulu untuk warga pangkalan yang tergabung dalam Anggota Plasma senilai Rp.279.350.108 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh rupiah), bahkan Adam juga telah merekayasa berita acara Dokumen pembentukan BUMDES Plasma.

Adam ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi Nomor Polisi : LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021,oleh pihak korban Hendra Adi Kusuma bin Muhtar(45) warga Desa pangkalan kecamatan Ulu rawas.

 

Menurut korban, kejadian tersebut baru diketahui pada hari senin tanggal 26 April 2021 lalu Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh pihak warga Desa Pangkalan dari Pihak Koperasi Produksi Rawas Jaya, bahwa Dana Plasma telah dicairkan oleh Perusahaan PT. AGRO RAWAS ULU ke rekening BUMDES SERASAN JAYA milik Desa Pangkalan dan Kepala Desa Pangkalan selaku Tersangka belum juga menyampaikan,akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Muratara pada tanggal 10 Juli 2021.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Muratara tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP..

“Benar saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Muratara atas dasar tindak pidana penggelapan dalam jabatan,”ungkapnya Jumat (27/8/2021)

Dia juga menjelaskan,setelah laporan warga Desa Pangkalan diterima kemudian Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dan setelah ditemukan beberapa barang bukti sehingga dilakukan Gelar Perkara untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, kemudian dilakukan Pemanggilan ke-1 dan ke-2 selaku Saksi terhadap Kepala Desa Pangkalan,setelah dikumpulkan beberapa Alat Bukti kemudian dilakukan Gelar Perkara untuk penetapan Tersangka,selanjutnya terhadap Kepala Desa Pangkalan dilakukan Penangkapan dan Pemeriksaan selaku Tersangka pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib dan selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti diamankan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
(Wancik)

Related Articles

Back to top button