Hukum dan kriminalPalembangPendidikan

Diduga Ratusan Ijazah Magister Dibatalkan, UKB Terancam Dilaporkan

Palembang, The8news.com – Diduga ratusan ijazah Magister dibatalkan, kampus Universitas Keder Bangsa (UKB) Palembang terancam dilaporkan ke polisi. Betapa tidak, akibat pembatalan ijazah sepihak itu, membuat alumni merasa dirugikan, baik materil maupun immateril, Senin (16/6/2025).

Sedikitnya 55 alumni UKB melalui Penasehat Hukumnya, dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa dan Connie Pania Puteri menjelaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan perdata.

“Karena dalam perkara ini ada dugaan penggelapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Selain itu, kita juga akan layangkan gugatan Perdata kepada pihak kampus UKB, yang telah merugikan para klien kami. Ini tidak boleh dibiarkan, ini termasuk kejahatan dalam dunia pendidikan,” tekan Novel Suwa.

Dijelaskan Connie Pania Puteri, dugaan pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap alumni Magister Masyarakat S2 UKB Palembang ini terungkap setelah adanya alumni S3 yang sedang meneruskan pendidikan di Kampus Universitas Sriwijaya (Unsri), namun terhalang karena ijazahnya tidak terverifikasi dan dinyatakan aktif dalam sistem.

“Saat dicek, data status S2-nya dari UKB tercatat tidak terverifikasi dan dinyatakan aktif dalam sistem. Padahal seharusnya di dalam sistem online harus bertuliskan lulus. Klien kami spontan stock dan langsung mencari tahu dengan teman satu almamaternya,” ungkap dosen tetap FH Hukum UMP itu.

Lebih gamblang, Connie menjelaskan pembatalan ijazah para mahasiswa itu angkatan tahun ajaran 2019 – 2020, diketahui hanya sepihak saja, tanpa ada pernyataan resmi dari kampus UKB.

“Jadi, pembatalan Ijazah inipun hanya sepihak tanpa konfirmasi dari para alumni, bahkan alumni sendiri tahu setelah mengecek di laman PD DIKTI,” ujarnya.

Connie menambahkan, pihaknya telah menyurati UKB untuk duduk bersama membahas permasalahan pembatalan ijazah ini pada tanggal 3 Juni 2025.

“Tidak disangka, surat berbalas surat. Ketidaksediaan UKB untuk duduk bersama mencari solusi terbaik tidak terwujud. Padahal kami hanya ingin mengetahui apakah alasan-alasan dari pihak UKB, sehingga membatalkan ijazah dari para alumni ini. Namun yang pasti, semua klien kami ini telah mengikuti proses perkuliahan selama dua tahun penuh,” benernya.

Perlu diketahui, tambah Connie Pania Puteri, dampak dari pembatalan ijazah S2 ini sangatlah besar.

“Klien kami terhambat dalam karir, gagal masuk CPNS dan kerja, bahkan harus kembali mengenyam pendidikan yang akan kembali menelan waktu, uang dan tenaga,” urainya.

Sementara, Rektor UKB Palembang, Dr dr Fika Minata Wathan membenarkan adanya pembatalan ijazah tersebut.

“Benar, pembatalan tersebut menindaklanjuti temuan dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang membuat Universitas Kader Bangsa menjalani masa pengenaan
sanksi administrasi berat. Ada lima poin yang menjadi hal yang harus disampaikan, pertama semua keputusan yang dibuat oleh institusi Universitas Kader Bangsa telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, sebelum dilakukan pembatalan, rektor dan jajarannya juga sudah mengundang para mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi secara langsung, namun pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting. Lalu, bukti recording zoom meeting mengenai pertemuan tersebut berikut dengan notulen pertemuan juga sudah menjadi lampiran untuk melengkapi dokumen pleno EKPT,” paparnya.

“Perihal klarifikasi pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi
administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggim Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek), saat ini
Kemendiktisaintek) Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut,” tandasnya.

Kemudian, Perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI telah sesuai prosedur dan proses penelusuran dokumen melalui verifikasi dan validasi internal yang telah dilaporkan pada saat pleno EKPT yang dijalani UKB, serta konfirmasi secara timbal balik terhadap mahasiswa yang bersangkutan.

“Sudah ada perwakilan alumni yang dijelaskan mengenai kronologi pembatalan tersebut,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button