KPU Padang Pariaman Laksanakan Rapat koordinasi dan sosialisasi persiapan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota DPD Provinsi Sumatera

06-2024 the8news.com
Pariaman-KPU Padang Pariaman Laksanakan Rapat koordinasi dan sosialisasi persiapan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.
Ketua KPU zainal tahapan ini adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran dan keadilan proses pemilu itu sendiri.
“Sementara Jadwal Pemungutan Suara, Menetapkan tanggal dan waktu pelaksanaan PSU masih dalam proses Menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti surat suara, kotak suara, bilik suara, dan alat tulis dan logistik lain.
“Kami juga koordinasi dengan pihak bawaslu dan pihak Keamanan serta memastikan PSU berjalan dengan tertib dan aman.
Sementara itu kami juga Menginformasikan kepada masyarakat tentang jadwal dan lokasi PSU, serta tata cara pemungutan suara.
Pelatihan Petugas Melatih petugas pemungutan suara agar memahami prosedur dan aturan yang harus diikuti.
Penanganan Keluhan dan SengketaMenyiapkan mekanisme penanganan keluhan dan sengketa yang mungkin timbul selama dan setelah PSU.
Dari pantau awak media tampan juga hadir forkopimda, bupati, kapolres, dandim,okp,Lembaga adat, tokoh masyarakat dan unsur lain nya yang mewakili.
Seperti kita ketahui MK memerintahkan KPU Sumbar lakukan pemungutan suara ulang serta mengikutsertakan Irman Gusman hal itu sesuai kutipan dari website mkri.id 10juni 2024.
demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pula oleh Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.
Oleh karena itu, sambung Suhartoyo, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan No 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPDProvinsi Sumatera Barat, oleh karenanya menurut Mahkamah tidak ada lagi hasil perolehan suara pemilu calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih anggota DPD Sumatera Barat,” urai Suhartoyo.
Sehubungan dengan hal tersebut, Suhartoyo menyampaikan, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon.
Anas pilihan


