Uncategorized

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Kepada Hasnan Bin Mahmud Dan Mustarsidin

Karimun The8news.com

 

Pengadilan negeri karimun, yang mengadili perkara pidana tingkat pertama  menghadirkan terdakwa Hasnan Bin Mahmud dan Mustarsidin als Atan.

Persidangan sebelumnya penuntut umum Kejaksaan Negeri Karimun,menjatuhkan tuntutan  berupa pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun terhadap  terdakwa Hasnan dan Mustarsidin  terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat.
 Untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi : 1.Rizal als ijal ( korban ), 2. Januar Robert Silalahi( Direktur di PT. Karimun Sejahtera Propertindo tahun 2016 ) , 3.ILJAS Als LIAS ( ketua RW 003 Sungai Raya )  4.Yahya Bin Soli ( PNS BPN kabupaten Karimun), 5.Agus Arfiansyah ( kabid Aset Pemda Karimun ), 6.Muhammad Arif.
Penasihat Hukum terdakawa DP. AGUS ROSITA,S.H.,M.H,- BASAR P.N.SITORUS,S.H,  KOMARIAH TUKUP, S.H  EDWAR KELVIN,S.H.M.H dan rekan  asisten dari  LBH Pilar Keadilan  Karimun,membantah  dakwaan penuntut umum tersebut,dan menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah  didakwa penuntut umum terhadap terdakwa Hasnan dan Mustarsidin.
Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Karimun,pada hari Jumat,tanggal 17 September 2021,Rizka Fauzan, S.H, sebagai Hakim Ketua, Alfonsius J.P. Siringoringo,S.H, dan Tri Rahmi Khairunnisa,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengadili dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana didakwa penuntut umum.
Sidang terbuka untuk umum, pada hari senin tanggal 20 September 2021,Hakim ketua didampingi Hakim Anggota, Supriadi,S.H. ,Panitera Pengganti,  di hadiri oleh YOGI Fransis Taufik, S.H, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karimun , dihadiri Hasnan dan Mustarsidin didampingi Penasihat Hukum terdakwa.
Menyatakan : terdakwa Hasnan dan Mustarsidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa penuntut umum.
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum
Memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan kota.
Mendengarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Penuntut umum kejaksaan negeri karimun menyatakan KASASI
Penasihat Hukum terdakwa KOMARIAH TUKUP, S.H, BASAR P.N SITORUS,S.H dan Rekan LBH PILAR KEADILAN Karimun menerima keputusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. (and)

Related Articles

Back to top button