Hukum dan kriminalPalembang

Kuasa Hukum Alnaura Klarifikasi Soal “Investasi Bodong”

Palembang,The8news.com | Hendra Jaya Association Tim Kuasa hukum, selebgram Alnaura Karima Pramseti (29) tersangka tuduhan kasus penggelapan dan penipuan melakukan klarifikasi, bertempat di Cafe Makan Besar, Jalan Demang Lebar Daun Palembang ,Rabu (26/01/2022) .

Menurut Hendra Jaya  , kliennya itu tidak melakukan penipuan berkedok investasi bodong, seperti berita yang beredar, melainkan bisnis bagi hasil.

Hendra menjelaskan bahwa Al Naura melakukan bisnis di bidang butik. Dimana, bisnis kliennya itu tersebar di empat cabang. Diantaranya, di PTC Mall, PS Mall, Plaju dan di rumah Al Naura sendiri.

“kenapa dirumahnya sendiri, dikarenakan pandemi Covid-19 dan PPKM, akhirnya buka dirumahnya sendiri, investasi menanam modal dengan sistem bagi hasil,  jual beli pakaian pria dan wanita dengan sistem bagi hasil 9 persen,”terang Hendra Jaya.

Menurutnya pelapor atas nama Katarina menanam modal awal 20 juta dengan keuntungan  sebesar 9 persen  dan ada perjanjian penitipan barang jual beli tersebut, kliennya itu telah membayar selama 2 bulan atau sebesar Rp 3.5 Juta. Kemudian, Katarina melakukan top up sebesar Rp 30 Juta dengan bunga 9 persen, jadi, total modal yang ditanam sebesar Rp 50 Juta dengan bunga yang sama 9 persen.

“Klien kita sudah membayar Rp 1.8 Juta sebanyak 2 kali, ditambah Rp 5 Juta. Totalnya Rp 8.6 Juta. Terakhir, dibayarkan lagi Rp 5 juta, namun dikembalikan via transfer, sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tidak ada investasi bodong sebagaimana yang diberitakan media kebanyakan,” katanya.

Kemudian, Hendra menyanggah terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa ada 50 laporan lebih yang masuk. Ditegaskannya, bahwa itu tidaklah benar, karena saat ini hanya ada 6 laporan.

“Hanya enam  laporan yang benar, ini kami ralat bahwa tidak ada 50 lebih laporan yang merugikan milyaran itu,” tukasnya.

Reporter : Nurul

Editor :  Erni

Related Articles

Back to top button