Hukum dan kriminalMusi Banyuasin

Tim Tekab 204 Gerebak Bandar Narkoba, 58,80 gram Shabu Berhasil Disita

MUBA, the8news.com – | Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Resor Musi Banyuasin (Muba) meringkus seorang bandar narkoba bernama Samsuri (53) , berikut barang bukti 26 (Dua Puluh Enam) paket Narkotika Jenis Shabu. Minggu (30/1/2022 sekira Jam 12.00. Wib.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Tim kita bahwa adanya bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu. Lalu kita lakukan penyelidikan” Kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH Sik Msi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby, SH, Selasa (01/02/22).

Dalam kasus ini polisi menyita narkoba jenis Shabu dari seorang bandar dengan berat Bruto 58,80 gram. Sabu tersebut telah dibagi menjadi dua puluh enam paket.

“Bukan hanya itu saja 1 (Satu) Buah Timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, 3 (Tiga) Buah sekop plastik yang terbuat dari pipet, 1 (Satu) Bal plastik bening, 1 (satu) unit Hp Nokia Warna Hitam, Juga kita sita” Ucapnya.

Deby menambabkan, hasil penyelidikan polisi diketahui identitas pemilik sabu beralamatkan Dusun I Desa Pagar Desa Kec.Bayung Lencir kab.muba tepatnya di Pondok Kebun Sawit. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ini sedang menimbang sabu.

” Saat digrebek si bandar sedang menimbang sabu” Ujarnya lagi.

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke sat res narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya.(Wan)

Related Articles

Back to top button