Ayah Tiri Wikwik Anak di Bawah Umur Hingga 40 Kali

MURATARA,The8news.com| Malang gadis cilik Mawar(16) yang korban pemerkosaan oleh Ayah tirinya Dedi Irama(35) Bin Zulkarnain,warga Kecamatan Nibung,Kabupaten Musi Rawas Utara,Kamis ( 10/2/22).
Peristiwa ini diketahui oleh Ibu kandung Korban saat melihat handphone korban ada pesan singkat di messeger Facebook atas nama Dedi Irama selaku ayah tiri korban yang merupakan suaminya sendiri.
Selanjutnya ibu korban membuka pesan di masenger handphone milik korban,pesan tersebut berisi mengajak korban berciuman,lalu Ibu korban membangunkan korban untuk menanyakan hubungannya pada tersangka,namun korban tidak menjawab dan langsung memeluk Ibunya sambil menangis.
Setelah Ibu korban menenangkan korban dan kembali bertanya,”Apo kau sudah di ” kucak” oleh Ayah,,?? tanya Ibu korban dengan korban.
Lalu korban menjawab sambil berlinang air mata,”Iyo Mak,,aku telah disetubuhi Ayah sudah lebih dari 40 kali soalnyo Ayah ngancam nyuruh aku balik duit biayo sekolah Selamo ini kalau aku Idak nurut kendak Ayah,”jawab Mawar dalam bahasa daerahnya.
Mendengar pengakuan korban, Ibu korban sangat kaget karena putrinya yang masih dibawah umur disetubuhi oleh lelaki bejat yang merupakan suaminya sendiri.
Diceritakan Korban, kejadian terjadi bermula pada bulan September 2021 saat Ibu korban tidak ada di rumah,saat korban sedang tidur dengan adiknya,lalu tersangka membangunkan korbar dan mengendong korban dan dibawa ke ruang keluarga,lalu tersangka membaringkan korban serta membuka celana korban lalu melakukan hal yang tidak senonoh.
Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso Rahman,S.IK melalui Kapolsek Nibung AKP Bakrie Redi Cahyono, membenarkan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 04 / II / 2022 / Sumsel / Res. Muratara / Sek. Nibung tanggal 04 Februari 2022 atas dugaan pemerkosaan anak dibawah umur.
“Benar tersangka ditangkap atas dasar laporan Ibu korban diduga tersangka telah melakukan pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri tersangka,”ujar Kapolsek Nibung.
Setelah ditangkap dan diamankan tersangka selanjutnya diintrogasi,tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya lebih dari 40 kali.
“Saatt ini tersangka sudah kita amankan dan dia mengakui atas perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya lebih dari 40 kali,”kata Kapolsek.
Lanjutnya,tersangka melakukan tindak pidana membujuk anak dengan persetubuhan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 jo ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Wancik)