Uncategorized
Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Deportasi Satu WNA Berkebangsaan Sudan

Palembang, The8news.com
Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Sudan.
Dalam presrillis yang di gelar di kantor Imigrasi Klas 1 Palembang Jum”at (17/12/21), dijelaskan bahwa WNA berinisial AMY berasal dari Sudan bekerja disebuah yayasan namun tidak memiliki izin bekerja.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mohammad Ridwan, AMY di kota Palembang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, akan tetapi digunakan untuk bekerja, AMY bekerja sebagai Tenaga Pendidik Agama di Yayasan FIS dari bulan Juni 2021 lalu.
“AMY diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang,” kata Ridwan.
Menurutnya, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diberikan kepadanya akan di kenakan Pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 jo pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b, e dan f. Lalu, Pasal 75 ayat 1 berbunyi, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Kemudian pasal 75 ayat 2 huruf b yakni pembatasan perubahan atau pembatalan izin tinggal. Huruf d yaitu keharusan untuk bertempat tinggal disuatu tempat tertentu di wilayah Indonesia perubahan atau pembatalan izin tinggal dan huruf f yaitu deportasi dari wilayah Indonesia.(ern)