Lagi !!!gara-gara Pusako tinggi, Polres Pariaman tangkap pelaku Penganiaya adik kandung sampai meninggal.

28-03-2024 The8news.com
Pariaman-Lagi !!!gara-gara Pusako tinggi, Polres Pariaman tangkap pelaku Penganiaya adik kandung sampai meninggal.
Hal itu di sampaikan pada konferensi pers oleh kapolres Pariaman AKBP Adreanaldo di dampingi kasat Reskrim Rinto Alwi di aula Mapolres Pariaman.
Kapolres mengatakan kejadian sekitar pukul 09.00 Wib, bertempat di Korong Bungo Tanjuang Nagari Sungai Sirah kuranji hulu Kecamatan Sungai Geringging dengan tersangka
Inisial A M laki laki 68tahun alamat Durian Pagam Kampung Dadok Nagari Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman. Sementara itu korban berinisial T umur 65 tahun laki laki Alamat Durian Kunik Koto Bangko Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman.
Kejadian berawal Ketika itu pelaku A M pergi kerumah kakaknya SIZAI bertempat di Korong bunga Tanjung Nagari Sungai Sirah Kuranji hulu Kecamatan Sungai Geringging Kabapaten Padang pariaman, untuk melanjutkan memanen buah kelapa milik kakaknya yakni SIZAI.
karena saat itu pelaku hendak memanen buah kelapa milik kakaknya, ianya membawa2 ( dua ) ekor ternak monyet, yang saat itu masih di pegang talinya oleh korban. Sesaat sebelum memulai memanen buah kelapa milik kakaknya,
pelaku dan sdr saksi SIZAI bercerita dulu di teras rumah saksi, dan saat itu bercerita tentang pesta pernikahan kemenakan dari mereka yang akan dilaksanakan habis
lebaran. Dan di sana antara pelaku dan saksi sdr SIZAI berencana hendak pergi dengan membawa buah tangan dari keluarga, yakni1( satu ) ekor sapi, Cuma sementara untk
membeli itu kami pun mengambilnya dari hasil buah kelapa milik keluarga, sementarab uah kelapa tersebut sudah sering diambil oleh korban yakni T tutur pelaku,
mendengar hal itu korban yang saat itu berjalan dari rumah sebelah menuju rumah SIZAI mendengar kata pelaku, sehingga korban mendengar hal itu lansung marah dan meninju meja yang ada di teras depan rumah saksi, mendengar hal tersebut korban lansung marah kea rah pelaku yang saat itu masih memegang tali ternak monyet.
Dan antara mereka pun saling jawab-mnjawab kata hingga terjadi saling dorong dan menarik baju masing-masing. Dengan semakin emosinya mereka berdua, hingga
terjadinya pertengkaran dengan korban saling menarik baju pelaku dan pelaku pun menarik baju korban. Akibat itu korban pun jatuh ke tersa rumah dengan posisi telentang, dengan posisi tanga korban di krah baju ppelaku dengan posisi setengah duduk alias jongkok.
Dan pada saat jongkok itu pelaku meraih batu yang ada di teras rumah dan memukul korban dengan menggunakan batu tersebut secara berulang kali.
Dan tangan sebelah kiri pelaku meninju wajah korban juga berulang kali, tanpa perlawanan korban pun pasrah hingga pegangan baju pelaku dari tangan korban
terlepas, pelaku un lansung menginjak-injak bagian perut korban secara berulang kalih ingga dating warga melerainya, barulah pelaku berhenti melakukan perbuatan tersebut.
Untuk mempertanggung jawaban pelaku di jerat asal yang di sangakakan Pasal 354 ayat (2) Jo 351 ayat (3) KUHPidana yaitu barang
Siapa sengaja melukai berat orang lain, yang menjadikan matinya orang diancamh ukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
Di sisi lain Adreanaldo meminta kepada tokoh masyarakat dan niniak mamak ikut partisipasi dalam penyelesaian konflik tanah pusako tinggi dan lain agar tidak terjadi tindak pidana kepada masyarakat tutupnya dengan senyuman humanis.
Anas Pilihan



