Kepala Desa Lubuk Kumbung Diduga Selewengkan DD dan Tunjangan Perangkat Desa

MURATARA,The8news,com – Kepala Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), inisial H (37) diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2023-2024 hingga mencapai ratusan juta rupiah
Hal ini terungkap melalui informasi mengenai penyaluran Dana Desa (DD),Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh pada pembaruan data terakhir, yang mencatat Pagu Anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1.020.984.000(satu milyar dua puluh juta sembilan ratus delapan empat ribu rupiah), untuk pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp. 902.288.000 (sembilan ratus juta dua jutah dua ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN tahun 2023-2024.dan APBD Kabupaten Musi rawas utara (Muratara).
Menurut informasi warga Desa Lubuk Kumbung yang tidak mau disebut identitasnya menyampaikan ,dugaan penyimpangan anggaran ini berkaitan dengan ketidaksesuaian antara realisasi penyaluran dana dan kegiatan yang dilaporkan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa beberapa item realisasi DD tahun 2023-2024 untuk Desa Lubuk kumbung terindikasi fiktif dan mark-up,sehingga penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Para pihak yang berwenang khususnya Kepala Desa diduga tidak memberikan penjelasan yang memadai dan terkesan menutup-nutupi permasalahan ini
Menurutnya ,ada beberapa Item Penggunaan Dana Desa (DD) Lubuk Kumbung diduga fiktip dan mark-up, ada kejanggalan dari penggunaan yang menurut nya tidak sesuai realisasinya dilihat dari detail data penyaluran uraian kegiatan , yakni ;
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaranya untuk 39 orang penerima manfaat, namun kenyataannya yang direalisasikan hanya 10 orang penerima (29 orang diduga mar-up dihitung dari Tahun anggaran DD 2023-2024).
Dugaan ke-2 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan pagu anggaran Rp 297.021.300 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua puluh satu ribu tiga ratus Rupiah) bersumber dari DD ,Desa Lubuk Kumbung TA.2024 diduga fiktip,karna tidak ditemukan bangunan tersebut.
Dugaan ke-3,telah melakukan penyelewengan tunjangan perangkat Desa,karna perangkat Desa Lubuk Kumbung tidak perna menerima tunjangan dari tahun 2023-2025,dengan alasan untuk bayar pajak,dan BPJS,sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 pasal 100 mengatur bahwa maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dialokasikan untuk gaji dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat desa lainnya
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi penyaluran dana dari tiga poin tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,kami menduga Kades Desa Lubuk Kumbung telah melakukan penyelewengan DD desa Lubuk Kumbung dan ADD TA,2023-2024″beber sumber pada wartawan Kamis (24/7/2025)
Sementara itu Kepala Desa Lubuk Kumbung Kabupaten Musi Rawas Utara hingga berita ini diterbitkan belum bisa di hubungi (Wk)



